Breaking NewsHukrim

Kejati Ungkap 23 Penyidikan Kasus Korupsi di NTB Sepanjang 2026

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memaparkan kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang 2026 bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTB. Penyampaian tersebut saat konferensi pers dalam rangka hari lahir ke-81 kejaksaan.

Kepala Kejati NTB Wahyudi menyebut, pihaknya menangani 24 perkara dugaan korupsi. 23 di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan perkara itu merupakan akumulasi dari Kejati NTB dan seluruh Kejari di wilayah NTB.

“Total ada 24 penyelidikan. Dari penyelidikan ini, 23 penyidikan. Ini seluruh NTB,” katanya di Aula Media Center Kejati NTB, Rabu, 2 September 2026.

IKLAN

Dari keseluruhan perkara yang masuk tahap penyidikan, enam perkara ditangani langsung oleh Pidsus Kejati NTB. Enam perkara tersebut adalah dugaan korupsi kerja sama PT GNE dengan PT BAL. Kemudian, gratifikasi dan TPPU di balik pengadaan lahan Samota, Kabupaten Sumbawa. Kredit Bank NTB Syariah dan gratifikasi DPRD NTB.

Sementara di tingkat Kejari, perkara penyidikan tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, Kejari Bima menangani empat perkara, Kejari Dompu tiga perkara. “Kejari Sumbawa satu perkara,” ungkap Wahyudi.

Berikutnya, Kejari Lombok Timur satu perkara, Kejari Lombok Tengah empat perkara, Kejari Mataram satu perkara, dan Kejari Sumbawa Barat tiga perkara.

IKLAN

Selain penanganan perkara, jajaran Pidsus juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut berasal dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang mereka tangani.

“Dan penyelamatan uang negara Rp12,4 miliar. Ini yang bisa diselamatkan dari kerugian negara,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, jajaran Kejaksaan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Tentunya fokus kepada pengembalian kerugian keuangan negara,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait