Dituntut Lima Tahun Penjara, Noel Mengaku Menyesal Korupsi “Sedikit”
Mataram (NTBSatu) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel melontarkan sindiran keras, usai jaksa menuntutnya lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel menilai, tuntutan terhadapnya tidak sebanding dengan perkara korupsi lain yang memiliki nilai kerugian jauh lebih besar. Sehingga, ia merasa seharusnya melakukan korupsi yang lebih besar.
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” ungkap Noel, mengutip Kompas.com pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kemudian, Noel membandingkan perkara yang menjeratnya dengan kasus korupsi lain. Menurutnya, tuntutan lima tahun penjara terhadap dugaan korupsi Rp3 miliar terasa tidak adil jika melihat perkara lain dengan nilai kerugian lebih besar.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap (korupsi) Rp3 miliar, (dituntut) lima tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesallah,” ujarnya.
Meski melontarkan kritik terhadap tuntutan jaksa, Noel mengakui, hukuman penjara tetap menjadi hal berat bagi siapa pun. Ia mengatakan, hukuman beberapa hari saja sudah terasa sangat berat bagi seseorang yang harus menjalani masa tahanan.
“Ya jujur saja, mau empat tahun, mau lima tahun, dihukum tiga hari aja kita merasa kayak di neraka,” katanya.
Bantah Ambil Uang Rakyat
Dalam pernyataannya, Noel juga menegaskan, tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat pada Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengaku, selalu mengikuti arahan pemerintah agar tidak muncul kerugian negara dalam setiap kebijakan.
“Artinya, saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat. Lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah Presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujarnya.
Selain itu, ia membantah tuduhan pemerasan dalam perkara sertifikasi K3. Ia mengklaim, seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
Sebagai informasi, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta. Jaksa menilai, Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa juga menyebut, Noel menerima uang senilai Rp4,435 miliar. Nilai tersebut terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar. Selain uang, Noel juga disebut menerima sepeda motor mewah Ducati Scrambler.
Kasus tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim, setelah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (*)




