Kabupaten BimaPemerintahan

Pemkab Bima Proyeksikan Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu Sebesar Rp300 Ribu

Bima (NTBSatu) –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memproyeksikan kenaikan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai Oktober 2026.

Pemkab Bima mengalokasikan skema tambahan penghasilan sebesar Rp300 ribu untuk setiap klasifikasi jabatan melalui pembahasan APBD Perubahan 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses rencana kenaikan tersebut dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).

IKLAN

Kebijakan baru ini resmi berlaku begitu DPRD dan pemerintah daerah menetapkan APBD Perubahan menjadi peraturan daerah. “Kita rencanakan dalam KUPA-PPAS Perubahan, langsung masuk dalam APBD Perubahan 2026,” kata Aries, Selasa, 1 September 2026.

Aries menegaskan, Bupati Bima, Ady Mahyudi, sudah memberi instruksi khusus kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengawal kebijakan ini. TAPD kini intens menggodok alokasi dana tersebut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima.

“Rencana ini sudah diperintahkan oleh Bapak Bupati ke TAPD Kabupaten Bima untuk dibahas dengan Banggar Legislatif,” ujar Aries.

IKLAN

Ia memperkirakan para pegawai paruh waktu sudah bisa menikmati penyesuaian gaji ini pada triwulan terakhir tahun berjalan.

“Sekarang lagi berproses, estimasi Oktober, November, Desember sudah ada kenaikan,” pungkasnya.

Dapat Suntikan TKD Pusat

Langkah Pemkab Bima mempertebal kantong PPPK Paruh Waktu bergulir setelah daerah menerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar pada Agustus 2026. Suntikan dana segar ini terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan senilai Rp202 miliar serta kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH) sebesar Rp75 miliar.

Bupati Bima, Ady Mahyudi, sebelumnya membeberkan rencana penyesuaian gaji ini saat menghadiri program Selasa Menyapa di Kecamatan Palibelo, Rabu, 19 Agustus 2026. Ady memastikan tambahan dana transfer dari pusat akan diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja daerah.

“Jadi uang itu, saya bersama Pak Wakil Bupati Bima manfaatkan untuk membantu kenaikan gaji PPPK paruh waktu,” tegas Ady.

Melalui skema baru ini, Ady memberi gambaran pegawai yang sebelumnya mengantongi gaji Rp700 ribu akan menerima Rp1 juta. Sementara itu, pegawai dengan penghasilan Rp1 juta bakal mengantongi Rp1,3 juta per bulan.

“Misalnya, yang sekarang ini gajinya hanya Rp300 ribu, insyaallah akan kami perhitungkan. Dan kemudian yang sejuta kami naikkan menjadi Rp1,3 juta,” tuturnya. (*)

Artikel Terkait