Tunggu Juknis Pusat, Pemkab KSB Belum Proses Alih Status PPPK Paruh Waktu
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu kian gencar beredar.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat, Agusman, S.Pt., membenarkan informasi mengenai alih status tenaga honorer tersebut di media sosial. Meski demikian, hingga Selasa, 1 September 2026, Pemkab KSB belum menerima surat keputusan resmi dari kementerian terkait.
“Surat resmi dari pusat sampai hari ini yang masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat belum kami terima,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 1 September 2026.
Ia menjelaskan, isu yang berkembang di publik saat ini masih berfokus pada formasi tenaga guru. Oleh karena itu, Pemda belum dapat mematangkan skema tersebut untuk rumpun jabatan fungsional maupun jabatan umum lainnya.
Selain masalah pendataan, Agusman menyebut proses alih status tersebut bakal melintasi tahapan seleksi ketat. Artinya, PPPK paruh waktu tidak otomatis mengantongi status penuh waktu tanpa melewati verifikasi kompetensi.
“Dia diberi kesempatan untuk mengikuti tes seleksi. Kalau dia bagus, artinya maka dia lulus dan diterima,” ujarnya.
Kepastian Alih Status Lewat Mekanisme Tes
Lebih lanjut, Pemkab KSB memilih bersikap hati-hati dalam merespons dinamika informasi terkait pengangkatan aparatur negara ini. Langkah ini penting agar pemerintah daerah tidak memicu kegaduhan di tingkat tenaga honorer daerah.
Sebab, BKPSDM KSB memerlukan panduan teknis yang presisi sebelum mengeksekusi langkah administratif di tingkat kabupaten. Pemkab KSB berjanji akan mengumumkan seluruh tahapan secara transparan setelah mengantongi regulasi pusat.
“Yang jelas sampai hari ini belum ada surat dari pusat, atau informasi formal dari pusat, informasi resmi masuk ke Bupati,” pungkasnya.
Ratusan PPPK paruh waktu di KSB harus bersabar menanti kepastian aturan dari Kementerian PANRB dan BKN. Pemda menjamin akan langsung menindaklanjuti seluruh petunjuk teknis begitu dokumen resmi mendarat di daerah. (*)




