Lombok TimurPeristiwa

Mulai Hari Ini, Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Terbatas

Lombok Timur (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) membuka secara terbatas kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani mulai 1 September 2026.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kegiatan ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Kepala BTNGR, Budhy Kurniawan menyampaikan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

IKLAN

Dalam keterangan tertulis BTNGR. pengelola menyatakan, pembukaan terbatas perlu berjalan dengan pengawasan lebih ketat mengingat musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Balai Taman Nasional Gunung Rinjani akan melakukan pembukaan secara terbatas untuk kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial dan penelitian terhitung mulai tanggal 1 September 2026,” demikian keterangan tertulis BTNGR, Selasa, 1 September 2026

Selama pembukaan terbatas, BTNGR memperketat pengamanan dan pengawasan kawasan. Petugas akan meningkatkan patroli, mengendalikan akses, serta memeriksa barang bawaan pengunjung yang berpotensi menjadi sumber api.

IKLAN

Selain itu, BTNGR juga melarang penggunaan api secara sembarangan di kawasan taman nasional.

Pengelola turut memperkuat kesiapsiagaan penanggulangan karhutla dengan menyiapkan personel dan sarana prasarana.

Pemerintah daerah, BNPB, BPBD, TNI/Polri, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya turut memperkuat koordinasi penanggulangan karhutla

Di sisi lain, BTNGR menghentikan sementara layanan booking online pendakian melalui aplikasi eRinjani mulai 1 September 2026.

“Layanan booking online melalui aplikasi eRinjani sebagaimana angka 1 dihentikan sementara terhitung sejak 1 September 2026. Sampai kondisi risiko kebakaran hutan dinyatakan aman untuk pembukaan kembali,” dalam keterangan tertulis BTNGR.

Pendaki yang Sudah Bayar Tetap Dilayani

Meski layanan booking online berhenti. Pendaki yang sudah melakukan pemesanan dan pembayaran sebelum 1 September 2026 tetap dapat mengikuti pendakian sesuai ketentuan yang berlaku.

BTNGR akan menentukan kebijakan pembukaan selanjutnya berdasarkan perkembangan risiko kebakaran. Pengelola akan melihat perkembangan musim kemarau serta eskalasi kejadian karhutla di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

“Status pembukaan kembali kegiatan wisata pendakian selanjutnya,” demikian keterangan BTNGR.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 sampai BTNGR menetapkan kebijakan lebih lanjut berdasarkan hasil evaluasi secara berkala. (*)

Artikel Terkait