PemerintahanSumbawa Barat

Pemkab KSB Tegaskan Tanah Jalan Senayan–Lamusung Resmi Jadi Aset Daerah

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menegaskan status kepemilikan lahan pembangunan Jalan Senayan–Tapir–Lamusung. Pemda mencatat seluruh tanah pembebasan tersebut sebagai Barang Milik Daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, S.T., M.M.Inov., melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Muhammad Naf’an, S.T., M.M.Inov., mengonfirmasi kepastian pencatatan aset daerah itu. 

Langkah ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi publik terkait status legalitas lahan proyek infrastruktur jalan tersebut.

IKLAN

“Bidang Aset BPKAD mencatat seluruh lokasi pembebasan jalan sebagai aset pemda sejak pengadaan tanah tuntas,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 31 Agustus 2026.

Secara teknis, Dinas PUPR bersama BPKAD menyelesaikan rekonsiliasi belanja modal atas aset tanah tersebut sejak tahun 2023. Selanjutnya, kedua instansi merapikan seluruh dokumen pengadaan tanah demi mengamankan kepemilikan aset daerah.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah daerah fokus menyelesaikan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Sumbawa Barat. Petugas BPN kini memproses pelepasan sebagian hak tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

IKLAN

Selain itu, Pemda KSB membagi proses pengadaan lahan ini ke dalam beberapa tahapan administrasi pertanahan yang ketat. Tahapan tersebut mencakup penataan dokumen warga hingga pendaftaran hak pakai atas nama pemda.

“Pemerintah daerah menargetkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai sesuai regulasi pertanahan yang berlaku,” katanya. 

MoU Strategis Percepat Sertifikasi Lahan

Guna mempercepat penyelesaian sertifikasi tersebut, Pemda KSB merangkul Kantor Pertanahan Sumbawa Barat. Bahkan, kedua pihak menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama demi percepatan sertifikasi aset.

Lebih lanjut, pemerintah daerah menuntaskan penandatanganan dokumen kerja sama strategis tersebut bersama BPN pada 10 Agustus 2026. Langkah ini efektif mempercepat tahapan administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerja sama ini mengintegrasikan data pertanahan BPN dengan data aset daerah demi optimalisasi pendapatan daerah,” jelasnya.

Nantinya, integrasi data pertanahan ini menyambungkan basis data tanah dengan sistem pajak daerah. Kebijakan tersebut tidak hanya menjamin transparansi pengelolaan aset daerah, tetapi juga memicu kenaikan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, berdasarkan data resmi Dinas PUPR KSB, pembebasan lahan jalur Senayan–Tapir mencakup total 83 bidang tanah warga. Pemda pun menuntaskan seluruh pembayaran pembebasan lahan masyarakat tersebut secara transparan.

Dari total lokasi pembangunan jalan tersebut, sebanyak 61 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik masyarakat. Oleh sebab itu, Pemda mendampingi warga dalam mengurus kelengkapan dokumen pertanahan ke BPN KSB.

Hasilnya, sebanyak 24 bidang tanah telah menyelesaikan proses pemecahan sertifikat di BPN secara tuntas. Sedangkan 37 bidang sisanya masih menjalani penyesuaian administrasi pertanahan di BPN Sumbawa Barat.

“Petugas BPN terus memproses sisa sertifikat warga demi menjamin kepastian hukum pembangunan jalan,” tambahnya.

Akhirnya, Pemda KSB mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara pencatatan aset daerah dan penerbitan sertifikat. Pemerintah menjamin seluruh lahan pembangunan jalan tersebut legal secara hukum dan tercatat aman di buku aset daerah. (*)

Artikel Terkait