Hukrim

Dua Warga di Bima Serahkan Senpi Ilegal ke Polisi

Mataram (NTBSatu) – Dua warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima menyerahkan senjata api (senpi) ilegal kepada ke Mako Polsek Ambalawi.

“Iya, kami terima penyerahan senjata api ilegal Sabtu (29 Agustus) kemarin,” kata Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin, Minggu 30 Agustus 2026.

Penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan Polres Bima Kota jajaran kepada masyarakat terkait larangan kepemilikan senjata api tanpa izin. “Warga menyerahkan secara sukarela,” ucapnya.

IKLAN

Kapolsek Ambalawi mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan tersebut. Menurutnya, ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.

Usai proses serah terima, Kapolsek Ambalawi mengingatkan warga agar tidak lagi membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin. Termasuk senjata tajam yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya. Karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.

IKLAN

“Dua pucuk senjata api rakitan tersebut selanjutnya kami amankan di Polsek Ambalawi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku,” terangnya. (*)

Artikel Terkait