PemerintahanSumbawa Barat

Cegah Karhutla, Pemkab Sumbawa Barat Terbitkan Surat Edaran Bencana

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 300.2.3/49/BPBD/2026 tentang kewaspadaan bencana kekeringan.

Langkah strategis ini merespons penurunan drastis curah hujan serta ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penanggulangan karhutla. Pemerintah daerah memandang perlu mengambil langkah antisipatif guna meminimalisasi dampak kekeringan di wilayah KSB.

IKLAN

Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., menginstruksikan seluruh jajaran camat hingga kepala desa untuk meningkatkan kesiapsiagaan wilayah. Aparat pemerintah tingkat desa wajib memimpin penanganan awal saat mendeteksi kemunculan titik api.

“Melakukan edukasi aktif secara terus-menerus kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar,” bunyi instruksi dalam surat edaran resmi tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Amar. 

Selain jajaran pemerintah desa, Pemkab KSB melarang keras perusahaan swasta membakar lahan saat pembersihan kawasan konsesi. Pihak swasta wajib menyiagakan tim penanggulangan darurat serta mengalokasikan bantuan air bersih.

IKLAN

“Aktif terlibat dan berkolaborasi dalam upaya pencegahan bencana karhutla dan penanganan kekeringan bersama BPBD, TNI, POLRI, DAMKARMAT dan relawan,” lanjut bunyi instruksi tersebut.

Masyarakat umum turut menerima imbauan agar tidak membakar sampah atau merokok di area padang sabana. Kehati-hatian warga menjadi kunci utama meminimalisir potensi penyebaran api secara tidak terkendali.

“Setiap orang atau pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Sumbawa Barat dalam poin penegakan hukum. (*) 

Artikel Terkait