DPRD Lobar Kembali Soroti Deposito APBD, Uang Daerah Diminta Gerakkan Ekonomi
Lombok Barat (NTBSatu) – Kebijakan penempatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Barat (Lobar) dalam deposito kembali mendapat sorotan DPRD.
Sebelumnya, eks Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menempatkan sekitar Rp300 miliar dana APBD dalam deposito. Kebijakan tersebut kemudian mendapat kritik dari DPRD karena belum mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, LAZ sebelumnya menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pengelolaan keuangan daerah. Ia juga mengaitkannya dengan penghargaan Creative Financing dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Wakil Ketua II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengarahkan dana daerah menuju sektor yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk sektor pertanian, perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kalau uang ini kemudian disimpan, ditabung, itu tidak menghidupkan daerah kita,” kata Abubakar, Minggu, 30 Agustus 2026.
DPRD Dorong APBD Terserap ke Sektor Riil
Menurut Abubakar, pemerintah perlu melihat pertumbuhan ekonomi dari sisi produktivitas masyarakat.
Untuk itu, pemerintah dapat mengarahkan dana daerah kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan modal. Dengan begitu, dana tersebut dapat berputar dan menghasilkan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Uang-uang tersebut harus bisa diinjeksi kepada sektor-sektor unggulan,” ujar legislator Fraksi PKS tersebut.
Lebih lanjut, Abubakar mencontohkan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM sebagai sasaran yang lebih produktif.
Menurutnya, perputaran dana pada sektor tersebut dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat secara langsung. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.
Dengan demikian, ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mengejar pendapatan dari bunga deposito. Sebaliknya, pemerintah perlu memastikan uang daerah ikut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kritik Klaim Creative Financing
Selanjutnya, Abubakar turut menyinggung istilah creative financing yang sebelumnya digunakan LAZ untuk menjelaskan kebijakan deposito.
Menurutnya, pemerintah tidak tepat menyebut penyimpanan dana APBD sebagai pembiayaan kreatif. Sebab, kata dia, creative financing seharusnya menghadirkan sumber pembiayaan baru di luar APBD.
“Creative financing itu menghadirkan sesuatu di luar APBD,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mencari sumber pembiayaan melalui investasi dan kolaborasi dengan pihak ketiga.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuka ruang investasi yang lebih luas. Kemudian, pemerintah dapat memperkuat UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. Menurut Abubakar, langkah tersebut lebih mencerminkan kreativitas pemerintah dalam mengembangkan ekonomi daerah.
Di sisi lain, Abubakar mengaitkan kebijakan pengelolaan dana daerah dengan target pertumbuhan ekonomi Lobar. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sekitar 6,8 persen pada akhir periode RPJMD 2026.
Karena itu, menurutnya, pemerintah membutuhkan kebijakan anggaran yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat. Jika dana daerah hanya tersimpan di perbankan, ia khawatir dampaknya terhadap sektor riil menjadi terbatas.
“Tidak bisa dengan kita simpan uang hanya mengharapkan hasil dari deposit,” tutupnya. (*)




