Hukrim

Kejari Sumbawa Barat Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Kasus Rehabilitasi Dua Sekolah

Mataram (NTBSatu) — Penyidikan dugaan korupsi rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk terus berjalan di Kejari Sumbawa Barat. Penyidik kini berkoordinasi dengan Inspektorat NTB.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB beberapa waktu lalu. Langkah itu untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Kemarin kami sudah ke Inspektorat provinsi. Intinya mereka minta tambahan saksi-saksi,” katanya kepada NTBSatu , Selasa, 19 Mei 2026.

IKLAN

Menurut Benny, ada sejumlah pihak yang kembali diperiksa untuk melengkapi kebutuhan auditor. Mereka berasal dari pihak sekolah, rekanan proyek hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

“Ada beberapa pihak yang diperiksa ulang. Mulai dari pihak SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk, kemudian pihak swasta pekerja proyek. Termasuk, pejabat dinas,” bebernya.

Meski demikian, tim Inspektorat NTB hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan langsung ke lapangan. Mereka masih menunggu kelengkapan dokumen dan keterangan saksi dari penyidik sebelum melupakan audit fisik. “Mereka belum atur waktu ke lapangan untuk periksa langsung,” ucap Benny.

IKLAN

Kantongi Calon Tersangka

Lalu Irwan Suyadi saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat menerangkan, penyidik telah mengantongi calon tersangka. Pengumumannya akan dilakukan setelah kejaksaan menerima hasil perhitungan kerugian negara.

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial MI.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Jaksa menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo . Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Melansir laman LPSE Pemprov NTB, sumber biaya proyek itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan. Meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu. Yang mengerjakan proyek itu adalah perusahaan CV CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar. Untuk untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar. (*)

Artikel Terkait

Back to top button