Kota Mataram

Gagal Panen Akibat Cuaca Bisa Dapat Ganti Rugi, Ini Syaratnya

Mataram (NTB Satu) – Para petani yang mengalami gagal panen akibat hama dan bencana alam bisa mendapatkan ganti rugi, termasuk petani di Kota Mataram.

Namun, dijelaskan oleh Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian ( TPH Distan) Kota Mataram, Umar Ismail, tidak semua petani bisa mendapatkan ganti rugi, melainkan hanya petani yang terdaftar dalam program asuransi pertanian yang diselenggarakan pemerintah melalui BUMN PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Memang ada asuransi bagi petani yang terdaftar di Jasindo,” ujar Umar, Jumat, 13 Januari 2023.

Ia menyebutkan, besaran premi yang harus dibayar oleh petani, yakni Rp30.000 per hektare dalam satu kali musim tanam, dengan nilai pertanggungan hingga Rp6 juta per hektare.

“Petani perlu membayar iuran Rp30.000 per hektare. Apabila ada kegagalan panen, petani bisa laporkan ke kami, supaya dikomunikasikan dengan pihak asuransi,” jelasnya.

Namun, untuk melakukan klaim ganti rugi, terdapat beberapa kriteria, salah satunya kerusakan mencapai 70 persen dari luas yang didaftarkan.

Ia berharap, agar petani di Kota Mataram mau mendaftarkan lahannya pada program tersebut, sebagai antisipasi terjadinya kerugian apabila gagal panen. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button