Ekonomi BisnisKota Mataram

Bisnis Kafe dan Restoran Menjamur di Mataram, Jadi Peluang Tingkatkan PAD

Mataram (NTBSatu) – Bisnis kafe dan restoran terus menjamur seiring pertumbuhan sektor kuliner Kota Mataram.

Kondisi ini membuka peluang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pajak restoran.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, melihat pertumbuhan usaha kuliner sebagai potensi penerimaan yang belum sepenuhnya tergarap. Menurutnya, sejumlah kafe dan restoran baru telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak restoran.

IKLAN

“Banyak kafe-kafe baru yang secara kriteria sudah memenuhi standar sebagai wajib pajak restoran. Omzetnya juga kelihatan cukup. Kalau kita hanya menunggu mereka melaporkan diri atau self-assessment, itu sulit,” ujar Misban, Minggu, 23 Agustus 2026.

Karena itu, Misban meminta Pemkot Mataram aktif turun ke lapangan untuk mencari dan mendata usaha kuliner baru. Ia menilai, pemerintah perlu menjalankan pola jemput bola, bukan sekadar menunggu pelaku usaha mendaftarkan diri.

“Pemkot harus aktif jemput bola mencari dan mendata mereka. Jangan hanya menunggu wajib pajak datang melaporkan usahanya. Daerah lain sudah melakukan pola seperti ini,” tegasnya.

IKLAN

Menurut Misban, pendataan langsung akan membantu Pemkot menemukan potensi pajak yang belum masuk basis data. Langkah tersebut sekaligus memperluas cakupan wajib pajak restoran seiring pertumbuhan kafe, rumah makan, dan usaha kuliner lainnya.

Selain mengejar objek pajak baru, DPRD juga meminta Pemkot memperkuat penagihan tunggakan pajak. Misban menyebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber penerimaan yang perlu mendapat perhatian.

Bidik Tambahan PAD Rp15 Miliar

DPRD Kota Mataram optimistis Pemkot mampu menambah PAD sekitar 5 persen melalui APBD Perubahan. Tambahan tersebut setara dengan kisaran Rp15 miliar.

Misban menilai, target tersebut realistis selama Pemkot mampu mengoptimalkan objek pajak baru dan mengejar tunggakan lama.

“Target peningkatan sekitar 5 persen atau kisaran Rp15 miliar itu sangat rasional dan bisa kita kejar. Syaratnya, objek-objek pajak baru harus kita optimalkan dan tunggakan-tunggakan lama harus kita tagih,” katanya.

Menurut Misban, pemerintah tidak perlu membebani masyarakat melalui kenaikan tarif untuk mengejar tambahan penerimaan. Pemkot cukup memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

“Kalau objek pajak baru kita temukan dan tunggakan lama kita tagih, penerimaan bisa bertambah tanpa harus menaikkan tarif. Ini yang harus menjadi fokus pemerintah,” ujarnya.

Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan, pemerintah juga melihat sektor kuliner sebagai salah satu sumber penerimaan yang potensial. BKD menetapkan target pajak restoran tahun 2026 sebesar Rp44 miliar.

“Target pajak restoran tahun 2026 sebesar Rp44 miliar. Target ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya karena pertumbuhan usaha kuliner, kafe, dan rumah makan terus berkembang,” kata Ramayoga.

Nominal Rp44 miliar tersebut meningkat dari tahun 2024 yang mencapai Rp32 miliar. Pertumbuhan sektor kuliner menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah menaikkan target penerimaan pajak restoran.

Ramayoga mengatakan, pertumbuhan jumlah usaha harus berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan pajak.

“Kami terus melihat perkembangan usaha kuliner. Setiap ada potensi baru, tentu perlu kami data dan kami dorong agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait