Ibunya Ditahan di Singapura, Bayi Baru Lahir Dititipkan di Sentra Paramita Mataram
Mataram (NTBSatu) – Sentra Paramita Mataram menerima penanganan seorang bayi rujukan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Senin, 18 Mei 2026.
Bayi tersebut tiba di Bandara Internasional Lombok sekitar pukul 12.10 Wita, menggunakan maskapai Scoot rute Singapura – Lombok. Bayi itu merupakan anak dari YPS, warga asal Lombok, yang lahir di KKK Hospital Singapura pada 29 April 2026.
Mengutip rilis Sentra Paramita, Selasa, 19 Mei 2026, saat ini ibu bayi masih menjalani penahanan di Changi Prison Complex Singapura. Proses pemulangan bayi melalui koordinasi sejumlah pihak.
Mulai dari KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri RI, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Kemudian, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi NTB, hingga Sentra Paramita Mataram.
Tim pengantar dari Singapura terdiri dari Protokol Konsuler KBRI, Atase Kejaksaan, serta perwakilan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI.
Setibanya di Lombok, BP3MI dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi NTB menjemput sang bayi. Kepala Sentra Paramita Mataram, Arif Rohman bersama jajaran menerima langsung penyerahan bayi di Ruang Pelayanan Publik Sentra Paramita Mataram.
Usai proses administrasi dan koordinasi, saat ini bayi berada di Asrama Putri Sentra Paramita Mataram untuk mendapatkan pengasuhan dan pendampingan.
Dalam penanganannya, Sentra Paramita Mataram melibatkan pekerja sosial, psikolog, tenaga kesehatan, hingga tim humas guna memastikan kebutuhan dasar dan perlindungan terpenuhi selama berada dalam pengasuhan sementara. (Caca)




