Diserahkan Ke Jaksa, Enam Tersangka Kasus Pengadaan Masker Covid-19 Jadi Tahanan Kota
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 ke Kejari Mataram, Kamis 13 Agustus 2026.
Proses tahap dua tesebut berjalan alot. Setelah menjalani proses hingga malam, kejaksaan memilih tidak menahan keenam tersangka. Enam tersangka itu adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany dan Istri dari Wirajaya Kusuma, Rabiatul Adawiyah. Berikutnya M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP membenarkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Iya hari ini tahap dua,” katanya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya menyebut, proses tahap dua ini setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P-21.
“Pada hari ini tahap dua pengadaan masker Dinas Koperasi dan UKM NTB. Telah dilaksanakan tahap dua terhadap enam tersangka,” katanya.
Made Oka menegaskan, pihaknya tidak menahan keenam tersangka di Lapas maupun Rutan. Jaksa menetapkan mereka sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis, 13 Agustus 2026.
“Kami melakukan penahanan kota. Terhadap pelaksanaan tahap dua ini. Segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Mataram,” ujarnya.
Alasan Jadi Tahanan Kota
Ada beberapa pertimbangan mengapa keenamnya menjadi tahanan kota. Salah satunya, jaksa menilai mereka kooperatif. Selain itu, tiga tersangka di antaranya mengalami gangguan kesehatan.
“Kepada tersangka kami juga memasangkan gelang tahanan,” ucapnya.
Lebih lanjut Made Oka menjelaskan, selain tersangka, penuntut umum juga menerima beberapa barang bukti dari penyidik kepolisian. Salah satunya uang tunai Rp38 juta. Uang itu merupakan pengembalian dari salah seorang rekanan.
“Kami titipkan di RPL,” tegasnya.
Made Oka menegaskan, para tersangka tidak boleh keluar dari wilayah hukum Kejari Mataram, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara. “Tidak ke daerah atau pulau lain,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Mataram telah memeriksa sedikitnya ratusan saksi. Selain itu, polisi juga telah memeriksa ahli dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Japriani)




