PemerintahanSumbawa

DPRD dan Pemkab Sumbawa Sepakti Sembilan Ranperda Disepakati Jadi Perda

Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Sumbawa di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Kamis, 13 Agustus 2026.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri rapat tersebut sekaligus menyampaikan pendapat akhir Bupati Sumbawa terhadap pembahasan Ranperda tahun 2026.

IKLAN

Ketua DPRD Sumbawa memimpin rapat yang turut dihadiri anggota DPRD, Forkopimda atau perwakilan, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, BUMN, BUMD, serta tokoh masyarakat.

Sepanjang masa sidang 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa membahas 11 Ranperda. Rinciannya terdiri atas enam Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan pemerintah daerah.

Pembahasan melibatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim pemerintah daerah melalui serangkaian diskusi, pemberian masukan, serta konsultasi. Proses tersebut kemudian menghasilkan sejumlah penyesuaian sebelum kedua pihak mengambil keputusan akhir.

Namun, satu Ranperda belum dapat melanjutkan proses pembahasan. DPRD dan pemerintah daerah menunda Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Wakil Bupati menjelaskan, pemerintah daerah membutuhkan kajian lebih mendalam untuk memastikan rancangan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemda juga berkomitmen mempercepat kajian agar regulasi tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum.

Sembilan Perda Masuk Tahap Penetapan

Selain penundaan satu Ranperda, DPRD dan pemerintah daerah menggabungkan dua Ranperda yang memiliki substansi berkaitan. Keduanya membahas penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Setelah menjalani fasilitasi Gubernur NTB, pemerintah menyempurnakan judulnya menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Pemerintah juga menyempurnakan judul Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan sejumlah penyesuaian tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati sembilan Ranperda untuk masuk tahap penetapan.

Kesembilan Perda tersebut mencakup Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemajuan Kebudayaan, Pemberdayaan Ormas, serta Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an. Selain itu, terdapat Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026-2030, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan, pemerintah daerah menerima laporan Pansus DPRD dan menyetujui sembilan Ranperda tersebut menjadi Perda. Menurutnya, proses pembahasan telah mempertemukan berbagai pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Saya menyadari selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan konstruktif, bahkan silang pendapat dan adu argumentasi. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan saya yakin semua itu merupakan cerminan berdemokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang baik dan berkualitas,” ujarnya.

Ansori juga menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB. Pemkab Sumbawa kemudian melanjutkan proses penetapan dan pengundangan sembilan Perda tersebut dalam Lembaran Daerah.

“Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB dan melanjutkan proses penetapan dan pengundangan dalam Lembaran Daerah,” katanya.

Menurut Ansori, tahapan tersebut menjadi bagian penting setelah DPRD dan pemerintah daerah menyelesaikan pembahasan. Pemerintah selanjutnya memastikan setiap Perda mengikuti proses administrasi dan ketentuan yang berlaku sebelum masuk dalam Lembaran Daerah. (*)

Artikel Terkait