Kota Bima (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima saat ini tengah memproses sebanyak 98 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Namun, penanganan penumpukan aduan tersebut menghadapi kendala serius akibat keterbatasan jumlah personel yang sangat minim.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Hamka Juniawan, S.H., M.H. mengungkapkan, keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan utama bagi jajarannya.
Meski harus bekerja ekstra keras, pihaknya memastikan akan tetap memproses seluruh laporan masyarakat secara bertahap sesuai mekanisme penanganan perkara.
“Sampai detik ini, semua laporan tersebut jalan terus meskipun jalannya tersendat. Itu karena kurangnya personel,” tegas Hamka saat memberikan keterangan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Seksi Pidsus Hanya Punya Dua Jaksa
Hamka menjelaskan, Seksi Pidsus Kejari Bima saat ini hanya memiliki dua orang jaksa yang bertugas khusus mengusut perkara korupsi.
Beban kerja ini terasa semakin berat mengingat 98 laporan masyarakat tersebut belum mencakup perkara lainnya. Seperti yang sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Selain aduan dari masyarakat, Kejari Bima juga menerima pelimpahan empat kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Di tengah tumpukan berkas tersebut, Hamka menepis isu yang beredar di tengah masyarakat. “Ada empat kasus pelimpahan dari Kejati. Kalau pelimpahan kasus Amahami itu hoaks,” ujarnya meluruskan.
Saat ini, tim jaksa sedang menyelidiki sejumlah dugaan korupsi, antara lain pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar, kasus PKBM. Kemudian ada dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Bima, serta proyek Taman Serasuba Kota Bima senilai Rp3,4 miliar.
Pihaknya juga mengusut dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Poja, Kecamatan Sape.
Sementara itu, dua perkara telah naik ke tahap penyidikan, yakni kasus dana BOS jilid II SMAN 1 Woha dan pengadaan kapal Banawa 77. Kedua perkara tersebut masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Beberapa perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan meliputi kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Bima serta dugaan pungutan liar tunjangan guru pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. (*)




