Pemkab Lombok Timur dan GTRA Selesaikan Konflik PT SKE, Pendataan Lahan Jadi Fokus Utama
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus mendorong penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE).
Kali ini, pendataan menjadi langkah utama sebelum pemerintah menentukan kebijakan lanjutan terkait lahan yang selama ini menjadi persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, Supriyadi mengatakan, pihaknya menemukan lima blok lahan dalam proses penelusuran. Dari jumlah tersebut, dua blok telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan tiga blok lainnya belum memiliki sertifikat HGU.
“Yang dua blok bersertifikat HGU, tiga blok belum bersertifikat. Yang tiga ini juga sedang kita data untuk penyelesaian perusahaan dan masyarakat,” ujarnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Untuk dua blok yang telah memiliki HGU, persoalan hukumnya juga sempat bergulir melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata. Salah satu putusan bahkan membatalkan HGU.
Sementara dalam perkara perdata, sebagian klaim eks pemegang hak PT SKE mendapat pengakuan, sedangkan sebagian lainnya tidak terbukti berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada.
Supriyadi menegaskan, proses hukum terhadap PT SKE telah selesai hingga tingkat kasasi. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati putusan yang telah keluar. Namun, pemerintah belum bisa langsung menentukan luas lahan yang kini tidak lagi dikuasai perusahaan.
Pendataan Jadi Dasar Penyelesaian Konflik
Menurutnya, GTRA masih membutuhkan pendataan menyeluruh untuk mengetahui bidang lahan, status penguasaan, serta pihak yang berada di atas masing-masing bidang. Setelah data terkumpul, hasilnya akan menjadi bahan pembahasan GTRA untuk menentukan langkah berikutnya.
“Hasil pendataan nanti kita ekspos lagi di GTRA. Dari situ GTRA tahu, baru kemudian menyusun langkah-langkah kebijakan lanjutannya,” jelas Supriyadi.
Ia menilai, ketidakpaduan data menjadi salah satu alasan konflik tersebut belum menemukan penyelesaian selama bertahun-tahun.
Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru karena satu bidang lahan yang luput dari pendataan bisa kembali memunculkan persoalan hukum.
Supriyadi menyebut, Kantor Pertanahan kini membantu pemerintah daerah memastikan data tersebut lebih akurat. Menurutnya, pemerintah harus mengunci data terlebih dahulu agar kebijakan yang lahir tidak kembali menimbulkan persoalan baru.
“Jangan cepat-cepat. Bukan berarti kita ingin lama, tapi harus tepat,” katanya.
Setelah pendataan selesai, GTRA akan merumuskan kebijakan sesuai regulasi. Pemerintah juga membuka peluang penyelesaian hak masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Arah pembicaraan kita kan masyarakat menuntut ingin mendapatkan haknya secara regulasi. Kami mendorongnya masuk dalam mekanisme regulasi itu,” pungkasnya. (*)




