Lombok BaratPolitik

DPRD Lobar Nilai Pembatalan Pansel Sekda Sudah Tepat

Lombok Barat (NTBSatu) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menilai, keputusan pemerintah membatalkan Panitia Seleksi (pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) sudah tepat. DPRD meminta pemerintah memanfaatkan waktu untuk menata dan menstabilkan birokrasi sebelum kembali membuka seleksi jabatan tersebut.

Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi, mendukung keputusan Wakil Bupati Lobar Nurul Adha tersebut. Menurut Ivan, pemerintah memiliki alasan untuk mengevaluasi kembali proses seleksi Sekda.

“Kalau saya menilai tidak ada masalah. Kebijakan eksekutif untuk mengevaluasi pansel memang tepat,” kata Ivan, Selasa, 11 Agustus 2026.

IKLAN

Ivan menilai, keputusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah untuk memastikan proses seleksi Sekda berjalan sesuai ketentuan.

“Intinya, keputusan Plt Bupati, Bu Wabup Nurul Adha sudah tepat,” ujar legislator Golkar tersebut.

DPRD Minta Birokrasi Stabil

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, juga mendukung keputusan pemerintah membatalkan pansel Sekda. Ia menilai, pemerintah tidak perlu terburu-buru mencari pengganti Sekda ketika kondisi birokrasi belum sepenuhnya stabil.

Terlebih, masa tugas Penjabat Sekda Lobar saat ini masih berlangsung hingga Oktober 2026. Karena itu, pemerintah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan proses seleksi secara matang.

“Menurut saya, penundaan seleksi Sekda itu pilihan tepat. Masih ada waktu karena masa berakhir Penjabat Sekda sekarang masih Oktober,” kata legislator yang akrab disapa Dr. Syam tersebut.

Ia meminta pemerintah memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan konsolidasi birokrasi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kondisi internal birokrasi kembali stabil sebelum melanjutkan proses seleksi Sekda.

Ia menilai proses seleksi yang berlangsung dalam kondisi birokrasi belum stabil berpotensi menambah beban psikologis aparatur. “Birokrasi kita saat ini pasti mengalami guncangan secara psikologis,” ujarnya.

Menurutnya, pergantian Sekda akan menciptakan masa transisi dalam struktur birokrasi pemerintah daerah. Pemerintah perlu mempersiapkan transisi tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kalau ditambah proses pemilihan Sekda, proses yang lain juga bisa terhambat,” katanya.

Bantah Ada Jalan Pintas

Pembatalan pansel Sekda juga memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pemerintah menunjuk Sekda secara langsung. Namun, Syam menilai kekhawatiran tersebut tidak perlu muncul selama pemerintah tetap mengikuti mekanisme pengisian jabatan.

Ia menjelaskan pengisian jabatan Sekda memiliki tahapan yang lebih panjang dibandingkan jabatan struktural lainnya. “Bu Wabup juga sangat berhati-hati mengambil sikap di luar mekanisme pemilihan,” ujarnya.

Syam menegaskan, pemerintah tidak bisa menunjuk seseorang menjadi Sekda secara sembarangan. Proses tersebut membutuhkan assessment dan tahapan administratif sesuai ketentuan. Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengisian jabatan tersebut.

“Masak kepala dinas saja ada prosedur, masak Sekda tidak,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tetap menjalankan proses seleksi secara terbuka dan sesuai mekanisme. Ia berharap proses tersebut menghasilkan Sekda yang profesional dan memiliki integritas.

“Sekda yang terpilih harus benar-benar profesional, amanah, dan berintegritas tinggi,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait