HukrimKabupaten Bima

P-21, Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional RSUD Sondosia Siap Disidangkan

Kota Bima (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional RSUD Sondosia Kabupaten Bima tahun anggaran 2019 lengkap atau P-21. 

Dua dari tiga tersangka, yakni Mahfud dan Kadarmansa, kini siap melangkah ke meja hijau. Sementara itu, berkas perkara terpisah untuk tersangka dr. Yulyan Averos hingga saat ini masih menanti kepastian hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J, mengonfirmasi langsung kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan penyidik Polres Bima tersebut. 

IKLAN

“Iya, benar sudah lengkap (P-21),” ujar Hamka pada Senin, 10 Agustus 2026.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bima resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019, yaitu mantan Direktur RSUD dr. Yulian Averos, bendahara RSUD Mahfud, serta bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Kadarmansyah. 

Modus penyelewengan dilakukan dengan menyusun dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas penggunaan anggaran, khususnya pada pos belanja makan dan minum pasien rawat inap. 

Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bima, praktik culas ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp431.405.751 dari total alokasi dana operasional sebesar Rp1,9 miliar. 

Meskipun telah menjadi sebagai tersangka, ketiga oknum tersebut belum pihak kepolisian tahan karena telah kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

Modus Rekayasa LPj dan Peran Para Pelaku

Penyidikan kasus yang berulang kali antara kepolisian dan kejaksaan sejak tahun 2020 ini berhasil membongkar modus operandi para pelaku. 

Mahfud, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD Sondosia, merekayasa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menggunakan nota belanja fiktif. 

Dokumen palsu tersebut kemudian mendapat persetujuan dari dr. Yulyan Averos selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian akhirnya ia teruskan ke Kadarmansa, di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima untuk melalui tahap verifikasi dan penandatanganan oleh Kepala Dinas.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bima, praktik culas ini menimbulkan total kerugian negara mencapai Rp 431,4 juta. 

Kerugian tersebut bersumber dari manipulasi belanja makan minum pasien sebesar Rp 141,9 juta. Makan minum harian pegawai senilai Rp 100,1 juta.

Kemudian kegiatan akreditasi RSUD sebesar Rp 84,2 juta. Belanja oksigen senilai Rp 53,2 juta, serta biaya perjalanan dinas yang merugikan negara sebesar Rp 49,9 juta.

Dari total kerugian negara tersebut, para tersangka tercatat baru mengembalikan sebagian dana. Tersangka Mahfud telah menyetor sebesar Rp 80 juta. Sedangkan Yulyan Averos dan Kadarmansa masing-masing menyerahkan uang pengembalian senilai Rp 50 juta. 

Dengan demikian, sisa kerugian negara sebesar Rp 251,4 juta hingga kini masih belum ada pihak yang mempertanggungjawabkan. (*)

Artikel Terkait