Membedah Finalitas Putusan Bebas dengan Pisau Analisis Wetgevingstheorie

Oleh: Elang Sakti – Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia
Transisi paradigma keadilan dalam Undang-undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya telah meletakkan garis demarkasi yang tegas dalam melindungi kemerdekaan sipil dari kesewenang-wenangan aparatur negara. Kendati fondasi pelindungan hak asasi manusia tersebut telah dipancangkan secara kokoh, diskursus hukum di lapangan masih kerap disandera oleh reduksionisme tekstual, sebuah kekeliruan nalar dimana institusi penegak hukum mengeksploitasi celah prosedural sebagai manuver pragmatis untuk memaksakan upaya banding atas putusan bebas (vrijspraak).
Merespons turbulensi penafsiran tersebut, tulisan ini hadir untuk mendekonstruksiĀ finalitas putusan bebas (vrijspraak) secara mendalam, tidak melalui pembacaan pasal yang dangkal dan terisolasi, melainkan dengan membedahnya secara presisi menggunakan pisau analisis Wetgevingsteorie (Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), hermeneutika sistematis, dan pendekatan teleologis, guna mengunci satu postulat mutlak bahwa putusan bebas (vrijspraak) telah dikonstruksikan tertutup rapat dari segala daya jangkau instrumen banding dan kasasi.
Subordinasi Pasal 285 di Bawah Filter Imperatif Pasal 244
Analisis dogmatik terhadap konstruksi finalitas putusan bebas dalam arsitektur KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) tidak dapat disandarkan pada pembacaan dangkal. Konstruksi ini menuntut orkestrasi metodologi penafsiran yang beroperasi secara simultan dan saling mengunci. Pendekatan ini secara esensial membongkar sekaligus meruntuhkan reduksionisme tekstual cara berpikir keliru yang selama ini kerap dieksploitasi oleh aparat penegak hukum semata-mata untuk membenarkan dalih pragmatis pengajuan banding terhadap putusan bebas.
Sebagai instrumen utama, hermeneutika sistematis dioperasikan secara presisi guna menolak fiksi struktur pasal, di mana sebuah norma dibaca secara terisolasi atau parsial, seolah-olah ia berdiri di ruang hampa. Metodologi ini meniscayakan postulat bahwa setiap rumusan pasal wajib dibaca sebagai entitas organik yang saling terikat dalam satu desain undang-undang yang utuh (systematic coherence). Sebuah norma prosedural tidak boleh ditafsirkan hingga menabrak dan mematikan norma materiil yang lain.
Melalui pisau analisis dogmatik hukum yang presisi, kedudukan Pasal 285 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 mutlak harus didudukkan murni sebagai norma kompetensi subjektif (persona standi in judicio). Desain anatomi norma a quo diciptakan secara eksklusif sebatas mendefinisikan legitimasi subjek hukum (siapa) yang berhak menempuh upaya banding, sehingga pasal ini sama sekali tuna-kapasitas jika direkayasa sebagai penentu materiil atas karakteristik objek putusan (apa) yang sah untuk dimohonkan banding.
Penentuan ruang lingkup objek banding sejatinya tidak tunduk pada kelonggaran pasal ini, melainkan telah diisolasi dan dikunci secara absolut di bawah yurisdiksi materiil Pasal 244 KUHAP. Melalui subordinasi sistematis ini, keabsahan objek banding terblokir secara mutlak apabila dihadapkan pada putusan bebas (vrijspraak). Pasal 285 kehilangan daya ikatnya dan tidak dapat dieksploitasi sebagai pintu masuk untuk menyelundupkan putusan bebas sebagai objek banding, sebab eksistensi putusan tersebut telah diamputasi dan dieksklusi secara limitatif-imperatif oleh anatomi Pasal 244 ayat (4) KUHAP.
Design norma Pasal 244 KUHAP tidak hanya menyajikan daftar administratif, melainkan mengkonstruksikan tiga pilar utama tipologi putusan pemidanaan secara hierarkis dan berurutan, yaiu putusan Condemnatoir atau penghukuman (ayat 1), Vrijspraak atau putusan bebas (ayat 2), dan Ontslag van alle rechtsvervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ayat 3). Susunan trikotomi ini pada hakikatnya merupakan cerminan dari spektrum keberhasilan atau kegagalan epistemologis negara dalam merumuskan, mengkualifikasi, dan membuktikan perbuatan warganya di muka persidangan.
Konstruksi normatif pada Pasal 244 ayat (1) dan (2) meletakkan pondasi doktrinal yang menegaskan bahwa sistem pembuktian pidana bersandar sangat kokoh pada teori pembuktian negatif (negatief wettelijk stelsel). Dalam kerangka ini, kemutlakan penjatuhan pidana maupun pembebasan terdakwa disandarkan secara kumulatif pada perpaduan dua anasir esensial, terpenuhinya batas minimum alat bukti yang “sah” secara objektif menurut parameter undang-undang, serta kristalisasi “keyakinan” hakim secara subjektif yang lahir dari persesuaian alat-alat bukti tersebut. Kedua entitas ini adalah syarat mutlak; ketiadaan atau cacat pada salah satunya akan meruntuhkan seluruh bangunan pemidanaan.
Kegagalan memadukan dua anasir tersebut secara presisi meniscayakan lahirnya putusan bebas murni (vrijspraak) sebagaimana diamanatkan pada ayat (2). Putusan bebas dalam kerangka ini tidak boleh direduksi atau dikerdilkan semata-mata sebagai varian putusan pengadilan.
Secara filosofis dan struktural, vrijspraak adalah demarkasi mutlak atas kegagalan institusi penuntut umum dalam memikul beban pembuktian (bewijslast). Mengingat negara telah dipersenjatai dengan instrumen koersif yang sangat masif dan monopolistik mulai dari kewenangan penggeledahan, penyitaan, hingga perampasan kemerdekaan melalui penahanan, maka kegagalan negara dalam membuktikan dakwaannya merupakan kegagalan yang bersifat absolut. Frasa “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” merupakan deklarasi yuridis atas runtuhnya dakwaan secara materiil, sekaligus penegasan bahwa tidak ada fakta perbuatan jahat yang berhasil dikonstruksikan.
Dalam optik hukum acara pidana sebagai tameng pelindung hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan aparat, kegagalan mutlak negara dalam membuktikan kesalahan warganya ini meniscayakan bekerjanya asas in dubio pro reo hingga pada titik ekuilibrium yang paling ekstrem. Perlindungan terhadap kemerdekaan warga negara adalah nilai yang tidak bisa ditawar. Oleh sebab itu, negara haram diberikan ruang mitigasi, toleransi, atau kemewahan berupa “kesempatan kedua” termasuk melalui instrumen banding semata-mata untuk menambal kelemahan, kelalaian struktural, dan kegagalan pembuktian investigatif yang telah tervalidasi secara sah di peradilan tingkat pertama. Mengizinkan penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan bebas sama halnya dengan memaksa pengadilan tingkat atas untuk menguji sebuah “ketiadaan fakta”.
Pendekatan teleologis yang menggali tujuan dan ruh hakiki dari pembentukan undang-undang terhadap rumusan Pasal 244 ayat (4) menyingkap sebuah imperatif moral dan yuridis yang sangat fundamental. Norma imperatif yang memerintahkan eksekusi pelepasan terdakwa dari tahanan “sejak putusan diucapkan” tidak boleh direduksi hanya sebagai instruksi administratif panitera. Secara filosofis, teks tersebut mengandung ratio legis pemulihan kemerdekaan absolut. Manifestasi norma ini merupakan deklarasi doktrinal bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) telah purna, dan bertransformasi secara paripurna menjadi kepastian ketidakbersalahan (certainty of innocence) tepat pada detik di mana palu pengadilan dijatuhkan.
Harus diinsafi secara mendalam bahwa hukum acara pidana pada esensinya adalah instrumen hukum publik yang secara khusus didesain untuk membatasi ruang gerak dan membelenggu kesewenang-wenangan aparatur negara (strict liability dalam prosedur penegakan hukum). Hukum ini hadir bukan untuk memfasilitasi kekuasaan, melainkan untuk melimitasi monopoli kekerasan yang sah oleh negara.
Berpijak dari landasan dogmatik tersebut, ketiadaan klausul penangguhan, nihilnya ruang jeda administratif, serta tidak disediakannya prasyarat apa pun di dalam anatomi ayat (4) mengenai kemungkinan adanya manuver upaya hukum lanjutan dari institusi penuntut umum, mutlak dimaknai secara teleologis sebagai bentuk pengebirian (restriksi absolut) terhadap sisa-sisa kewenangan negara.
Secara konseptual, putusan bebas menghancurkan seluruh landasan operasional penahanan. Pembentuk undang-undang bermaksud menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) seketika membunuh dan menghapus dasar legitimasi apa pun bagi negara untuk merampas atau menyandera kemerdekaan subjek hukum walau sedetik pun. Menggantungkan nasib kebebasan warga negara yang telah divalidasi ketidakbersalahannya oleh pengadilan tingkat pertama, pada ketidakpastian proses hukum di tingkat banding, sama halnya dengan merestui praktik perampasan kemerdekaan yang tidak memiliki basis legitimasi. Tindakan tersebut mencederai tujuan hakiki diciptakannya KUHAP dan merupakan wujud pengingkaran aparatur negara terhadap limitasi kekuasaannya sendiri.
Pengujian Wetgevingsteorie
Membawa analisis eksklusi Pasal 244 ke dalam episentrum Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Wetgevingsteorie) tidak ubahnya membedah struktur norma di atas meja laboratorium hukum. Pendekatan ini menelanjangi intensi sejati pembentuk undang-undang dengan tingkat kepastian yang presisi. Dalam doktrin beginselen van behoorlijke regelgeving (asas-asas pembentukan peraturan yang patut), analisis teks harus tunduk pada asas Fiksi Rasionalitas Paripurna Legislator. Asas ini mempostulatkan bahwa pembuat undang-undang diandaikan sebagai entitas yang rasional, tidak pernah salah pilih kata, dan mengetahui secara persis konsekuensi linguistik dari setiap norma yang dirumuskannya.
Bertolak dari postulat tersebut, rancang bangun teks undang-undang bukanlah deretan kalimat kaku, akan tetapi manifestasi dari rekayasa linguistik-yuridis. Setiap penambahan, pergeseran, hingga amputasi kata/frasa mutlak diasumsikan sebagai tindakan sadar (intent of the legislator). Dalam legal drafting, ketiadaan sebuah frasa sama sekali tidak boleh dipandang sebagai kealpaan administratif atau ruang kosong (vacuum of norm) yang bisa diisi sembarangan melalui penafsiran penegak hukum.
Ketajaman penyusunan norma KUHAP ini terbukti secara empiris melalui komparasi struktural vis-Ć -vis antara ayat (4) dan ayat (5). Pada ayat (5) yang mengatur putusan lepas (ontslag), legislator sengaja menginjeksi prasyarat kondisional yang spesifik: “ā¦dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding⦔.
Kehadiran frasa pengkondisi ini secara de jure mendeklarasikan postulat fundamental bahwa putusan lepas, pada prinsipnya, diakui secara legal sebagai objek upaya hukum biasa (sah untuk dibanding). Lebih dalam, rumusan tersebut meletakkan konstruksi diskresioner yang mengafirmasi hak prerogatif institusi penuntut umum, di mana jaksa “dapat untuk tidak mengajukan banding”.
Artinya, undang-undang memberikan kelonggaran pilihan, eksekusi pelepasan terdakwa pada putusan lepas sangat bergantung pada sikap pasif Penuntut Umum yang secara sadar memilih untuk tidak menggunakan hak bandingnya. Desain kelonggaran yang memberikan ruang diskresi dan hak membanding ini secara sengaja tidak direplikasi, melainkan diamputasi total pada putusan bebas (vrijspraak) di ayat (4), Pemotongan leksikal terjadi secara radikal, frasa “upaya banding” dihilangkan tanpa sisa. Dalam gramatika Wetgevingsteorie, penghilangan frasa pengkondisi yang sama persis dalam satu struktur pasal yang berdekatan memicu bekerjanya doktrin Gekwalificeerd Zwijgen (kebisuan yang dikualifikasi atau kebisuan yang bermakna).
Doktrin ini menegaskan bahwa ketika pembentuk undang-undang secara sadar “diam” atau tidak mencantumkan suatu kewenangan pada satu norma, padahal ia mencantumkannya pada norma di sebelahnya, maka “diamnya” undang-undang tersebut adalah wujud dari pelarangan mutlak. Amputasi frasa ini mengunci satu postulat hukum tak tertawar. Legislator dengan sengaja membunuh ruang banding untuk putusan bebas. Vrijspraak dikonstruksikan sejak dari design awal untuk bersifat final, mengikat seketika, dan imun dari daya jangkau upaya hukum biasa baik banding maupun kasasi.
Lebih jauh, setiap rumusan norma wajib mematuhi asas keterlaksanaan (beginsel van uitvoerbaarheid). Artinya, perintah undang-undang harus bisa dieksekusi secara logis dan struktural. Ayat (4) memuat kalimat imperatif tak bersyarat: “ā¦dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.”
Secara dogmatik hukum acara, upaya hukum banding memiliki daya suspensif (menunda eksekusi putusan). Jika diasumsikan bahwa putusan bebas sah untuk diajukan banding, maka daya suspensif dari banding tersebut akan berbenturan dan mematikan perintah imperatif “dilepaskan sejak putusan diucapkan”. Pembuat undang-undang yang rasional tidak mungkin menciptakan norma yang saling mematikan (logical fallacy) di dalam satu pasal. Oleh sebab itu, satu-satunya rasionalitas hukum yang merawat asas keterlaksanaan ini adalah putusan bebas tidak mengenal daya suspensif karena ia memang terlarang untuk diajukan banding.
Konstruksi Wetgevingsteorie juga mewajibkan kepatuhan mutlak pada asas efisiensi dan kedayagunaan norma (doelmatigheid), yang melahirkan larangan keras terhadap redundansi normatif. Jika diandaikan bahwa putusan bebas tetap dipandang sah untuk diajukan banding layaknya putusan lepas, maka berdasarkan standar baku pemodelan undang-undang, legislator diwajibkan untuk melebur ayat (4) dan ayat (5) ke dalam satu rumusan ayat tunggal demi efisiensi teks norma.
Fakta empiris bahwa legislator dalam legal drafting memilih jalan membelah konsekuensi pelepasan tahanan tersebut ke dalam dua ayat terpisah dengan perlakuan diksi yang saling bertolak belakang secara diametral menjadi bukti tak terbantahkan adanya disparitas derajat finalitas yang fundamental. Memaksakan tafsir ekstensif bahwa putusan bebas tetap dapat dimohonkan banding sama halnya dengan menuduh legislator telah merusak koherensi bangunan undang-undang dan melakukan pemborosan norma secara serampangan.
Konsekuensi logis dari rumusan Wetgevingsteorie ini berimplikasi langsung pada hierarki materi muatan dalam arsitektur KUHAP Baru. Legislator meletakkan norma mengenai tata cara dan subjek upaya hukum pada Pasal 285 sebagai ketentuan umum (General Rule). Namun, melalui doktrin Gekwalificeerd Zwijgen dan rumusan imperatifnya, Pasal 244 ayat (4) bermetamorfosis menjadi norma pengecualian yang spesifik dan absolut (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Teks yang terang benderang dan ekspresif verbis, yang tertulis secara tegas, tersurat, atau tertulis secara jelas tanpa ada keraguan dari Pasal 244 ayat (4) membatalkan dan menegasikan keberlakuan Pasal 285 tentang prosedur banding apabila dihadapkan pada objek putusan bebas.
Sebagai pilar terakhir, aparatur negara diikat oleh doktrin strict liability dalam pembacaan teks pidana. Apa yang tidak tertulis dan sengaja dihilangkan oleh undang-undang, haram hukumnya untuk diadakan sendiri melalui penafsiran. Manuver pragmatis yang mengeksploitasi celah parsial untuk banding putusan bebas bukanlah sebuah penemuan hukum, melainkanĀ penyelundupan hukum (smuggling of law) yang meruntuhkan nalar Wetgevingsteorie sekaligus menegasikan semangat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Dengan terbuktinya eksklusi absolut pada Pasal 244 melalui tiga lapis pengujian doktrinal di atas, maka pasal ini berkedudukan secara sah sebagai norma pengecualian yang spesifik (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Sebagai norma materiil yang langsung menentukan nasib kebebasan warga negara, rumusan imperatif tak bersyarat pada ayat (4) secara otomatis mengebiri dan membatalkan keberlakuan pasal-pasal umum tentang banding jika dihadapkan pada objek putusan bebas.
Oleh sebab itu, segala wujud manuver institusi penuntut umum yang mengorkestrasi rujukan pada ketentuan umum pengajuan banding di Pasal 285, namun menabrak tembok eksklusi Pasal 244 ayat (4), pada hakikatnya adalah tindakan nirkonstitusional dan kehilangan pijakan yuridis. Manuver tersebut murni merupakan bentuk penyelundupan hukum (smuggling of law) yang mengeksploitasi celah tekstual parsial demi merasionalisasi kegagalan beban pembuktian di muka sidang. Pembiaran terhadap penafsiran semacam ini pada puncaknya hanya akan mencederai kepastian hukum dan meruntuhkan marwah perlindungan hak asasi manusia yang telah dibangun dengan susah payah dalam arsitektur KUHAP Baru.
Gelombang Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) sebagai Konsensus Yudisial Nasional
Sikap seragam dan konsistensi tinggi yang ditunjukkan oleh lembaga peradilan tingkat banding di berbagai pelosok nusantara menjadi bukti tak terbantahkan atas runtuhnya rezim banding terhadap putusan bebas. Preseden ini diukir dengan kokoh oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Putusan Nomor Perkara: 141/PID/2026/PT DKI), Pengadilan Tinggi Banda Aceh (Putusan Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT), Pengadilan Tinggi Palembang (pada kasus penadahan kelapa sawit berskala besar), hingga Pengadilan Tinggi Jambi (Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB) dan putusan PT lainnya. Dalam merespons memori banding yang diajukan JPU, majelis hakim tingkat banding mengambil sikap judicial restraint (penahanan diri yudisial) yang sangat ketat; mereka menolak keras untuk memasuki pengujian pokok perkara atau menilai ulang substansi fakta kejahatan (judex facti).
Sebaliknya, hakim secara presisi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil. Ratio decidendi (pertimbangan mendasar) di balik putusan N.O. ini mengandung makna hukum yang sangat fundamental, institusi peradilan secara resmi mendeklarasikan bahwa JPU telah kehilangan kedudukan hukum (legal standing) dalam ranah banding atas putusan bebas. Karena undang-undang baru tidak lagi mengakui putusan bebas sebagai objek sengketa yang sah untuk diperiksa di tingkat banding, maka seluruh konstruksi perlawanan materiil JPU otomatis gugur secara prosedural sebelum substansinya sempat dinilai. Hal ini mengirimkan pesan kuat kepada institusi penuntutan bahwa pengadilan tinggi tidak akan membiarkan dirinya direduksi menjadi alat untuk melegitimasi kegagalan pembuktian di tingkat pertama.
Kepastian hukum perlindungan HAM tidak hanya ditegakkan melalui ketukan palu di ruang sidang, tetapi juga dipagari secara revolusioner melalui terobosan birokrasi dan administrasi peradilan. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Upaya Hukum Banding Putusan Bebas Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang muncul sebagai tonggak instrumen pencegahan prosedural yang sangat progresif. Surat Edaran ini secara eksplisit menginstruksikan seluruh jajaran Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum Sumatera Barat untuk bertindak proaktif memblokir seketika setiap upaya pendaftaran banding yang objek putusannya adalah vrijspraak (bebas).
Melalui embargo administratif ini, Penuntut Umum benar-benar dilumpuhkan secara prosedural, mereka bahkan tidak diberikan ruang untuk meregistrasikan perkaranya, apalagi mendapatkan nomor register banding. Langkah sterilisasi di hulu pendaftaran ini memberikan implikasi ganda yang sangat krusial bagi ekosistem peradilan. Pertama, dari segi manajemen peradilan, kebijakan ini memutus rantai birokrasi yang kerap memicu penumpukan tunggakan perkara (case backlog) yang sia-sia di Pengadilan Tinggi. Kedua, dari segi perlindungan HAM, kebijakan ini mengeksekusi kepastian hukum secara instan dan tanpa kompromi. Terdakwa yang telah diputus bebas tidak perlu lagi menderita penyanderaan psikologis selama berbulan-bulan hanya untuk menunggu keluarnya putusan formal N.O. dari Pengadilan Tinggi. Sebaliknya, dalih “menunggu proses administrasi memori banding” yang kerap digunakan Penuntut Umum untuk menunda pelepasan terdakwa dari rutan kini musnah seutuhnya, menjamin kemerdekaan mutlak terdakwa tepat pada detik di mana palu sidang tingkat pertama diketuk.
Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Paradigma Humanis
Upaya untuk merumuskan argumentasi hukum yang progresif mengenai pembatasan banding terhadap putusan bebas sangat membutuhkan pembacaan yang mampu merespons transisi paradigma keadilan padaĀ KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Secara teleologis, ratio legis dari Pasal 285 sebagai instrumen koreksi pada dasarnya lahir dari pelindungan Hak Asasi Manusia untuk meminimalisasi error in judicando atau kesalahan mengadili yang berakibat pada perampasan kemerdekaan.
Oleh karena itu, ketika Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan bebas akibat kegagalan Penuntut Umum dalam memenuhi standar pembuktian, kepentingan hukum (legal interest) negara untuk mengoreksi pemidanaan tersebut menjadi gugur seketika. Mengizinkan upaya banding atas putusan bebas sama halnya dengan mereduksi muruah Pengadilan Tinggi menjadi instrumen negara untuk terus mencari celah pemidanaan.
Konstruksi argumentasi ini berdasarkan tafsir argumentum a silentio pada Pasal 244 ayat (5). Ketentuan tersebut secara sengaja menyertakan frasa izin banding yang hanya terbatas pada konteks putusan lepas. Pada putusan lepas, perbuatan terdakwa diakui terbukti keberadaannya sehingga hukum masih mentoleransi perdebatan kualifikasi kategorial di tingkat banding. Sebaliknya, pada putusan bebas, perbuatannya sama sekali tidak terbukti secara sah. Tidak disebutkannya frasa terkait banding untuk putusan bebas dalam konstruksi pasal ini merupakan wujud nyata argumentum a silentio atau kesengajaan pembentuk undang-undang untuk diam, yang dalam doktrin hukum acara pidana bermakna sebagai sebuah larangan mutlak bagi Penuntut Umum.
Pelarangan tersebut juga berfungsi untuk menjaga konsistensi finalitas judex facti yang sejalan dengan silogisme pelarangan kasasi pada pasal 299 ayat (2). Jika Mahkamah Agung sebagai judex juris dilarang mengadili putusan bebas demi mencegah proses hukum yang berlarut-larut, maka Pengadilan Tinggi pun sesungguhnya tidak memiliki yurisdiksi moral maupun yurisdiksi hukum untuk memutar ulang pembuktian fakta atas warga negara yang sudah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Putusan pembebasan di tingkat pertama mutlak harus dianggap final. Hal ini berakar teguh pada paradigma humanis dan restoratif, di mana undang-undang baru telah meninggalkan tradisi keadilan retributif sisa kolonial. Membiarkan seorang warga negara yang telah diputus bebas untuk terus diseret ke tingkat banding adalah bentuk kesewenang-wenangan negara (state harassment).
Saat negara melalui Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaannya, negara harus segera tunduk pada asas in dubio pro reo. Dengan demikian, menutup rapat pintu banding atas putusan bebas adalah wujud nyata dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta bentuk penghormatan yang absolut terhadap Hak Asasi Manusia.
Rumusan Pasal 285 sejatinya memberikan atribusi hak upaya hukum terhadap putusan penjatuhan pidana, sementara Pasal 244 hadir secara spesifik untuk mengantisipasi implikasi prosedural dari penggunaan hak tersebut terhadap status kemerdekaan Terdakwa. Melalui kerangka analisis hermeneutika hukum modern, terlihat jelas bahwa hukum acara pidana Indonesia mendesain ruang koreksi di tingkat banding khusus untuk putusan lepas demi menjamin kepastian penerapan hukum. Namun di saat yang bersamaan, konstruksi sistemik ini secara tegas dan mutlak menutup pintu banding atas putusan bebas, menjadikannya sebagai wujud nyata manifestasi perlindungan Hak Asasi Manusia dan finalitas peradilan yang mengedepankan nilai-nilai keadilan yang humanis.
Analisis dogmatik terhadap design norma KUHAP melalui analisis Wetgevingsteorie, hermeneutika sistematis, dan pendekatan teleologis bermuara pada satu kesimpulan komprehensif bahwa putusan bebas (vrijspraak) dikonstruksikan secara final dan tertutup rapat dari jangkauan instrumen banding melalui filter pengecualian lex specialis Pasal 244 ayat (4) yang mensubordinasi kedudukan prosedural Pasal 285, sebuah pelarangan absolut yang turut menjaga konsistensi finalitas judex facti selaras dengan silogisme pelarangan kasasi pada Pasal 299 ayat (2), sehingga memaksakan Pengadilan Tinggi untuk memutar ulang pembuktian atas warga negara yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah pada hakikatnya melampaui yurisdiksi hukum dan moral peradilan, menyimpang dari rasionalitas pembentuk undang-undang dalam menyikapi kegagalan beban pembuktian, serta berpotensi mencederai transformasi paradigma keadilan humanis dan marwah pelindungan hak asasi manusia. (*)




