Keliru, Video Penyitaan Emas 51 Kg dan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Dikaitkan Kasus Febrie
Jakarta (NTBSatu) – Sebuah video yang menampilkan Kejagung menemukan dan menyita emas 51 kg serta uang Rp920 miliar di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, beredar di media sosial.
Sejumlah unggahan mengklaim peristiwa itu terjadi pada 27 Juli 2026, di tengah kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan narasi itu menyebarkan konteks keliru sehingga perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
Narasi Yang Tersebar
Pengguna Facebook dan TikTok membagikan video yang menampilkan Kejagung menyita uang ratusan miliar dan emas batangan di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Warganet kemudian mengaitkan peristiwa itu dengan temuan uang Rp543 miliar dan emas 74 kg di rumah mantan Jampidsus, Febrie, pada 8 Juli 2026.
Hal ini membuat warganet mempertanyakan asal-usul harta tersebut di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Mereka khawatir, kasus seperti ini akan terus terjadi apabila RUU Perampasan Aset tidak segera disahkan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Lagi2 Pejabat, Lagi2 Uang dan Emas. Uang Rp 920 M dan 51 kg Emas ditemukan di Rumah Mantan Pejabat M.”
Berdasarkan penelusuran NTBSatu, video itu identik dengan unggahan akun Instagram @snc.suaranusantara pada 27 Juli 2026.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan peristiwa tersebut terjadi pada 2024. Ternyata, Kejagung menggeledah rumah mewah Zarof yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu.
Penyidik menggeledah rumah Zarof setelah menangkapnya di Bali terkait dugaan suap dan gratifikasi. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai negara.
Petugas menghitung total uang tunai senilai Rp920 miliar. Nilainya terdiri atas 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, serta Rp5,7 miliar.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita emas yang tersimpan di dalam boks besar. Total emasnya mencapai 51 kg. Temuan itu menjadi dasar Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025.
Sejauh ini belum ada kaitan antara kasus yang melibatkan Zarof dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, sejumlah akun membagikan video temuan emas 51 kg dan uang Rp920 miliar di rumah Zarof dengan konteks keliru.
Video aslinya dibagikan pada 29 April 2025 dan menampilkan proses penggeledahan serta penyitaan pada Oktober 2024.
Kasus itu terjadi jauh sebelum polisi menggeledah rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan pada 8 Juli 2026, polisi menemukan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar. (*)




