PemerintahanSumbawa Barat

KSB Uji Coba Alat E-Voting Terverifikasi BRIN untuk Pilkades Serentak

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat mulai mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak berkonsep digital.

Pemkab Sumbawa Barat menandai langkah transisi tersebut melalui pengujian langsung perangkat e-voting di Graha Fitrah, Kompleks Perkantoran KTC, Rabu, 5 Agustus 2026.

Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., meninjau langsung, memeriksa, serta mengoperasikan perangkat digital tersebut. Pengujian ini bertujuan memastikan kesiapan fisik alat serta kelancaran alur pemungutan suara sebelum masuk ke tingkat desa.

IKLAN

Bupati Amar menegaskan, sistem e-voting ini memiliki tingkat keamanan tinggi karena beroperasi secara mandiri (stand-alone). Pihaknya memastikan perangkat bekerja tanpa sambungan jaringan internet luar guna mencegah risiko peretasan.

“Sistem ini tidak terhubung dengan jaringan apa pun atau bersifat online, langsung di situ saja,” ujar Bupati Amar, Rabu, 5 Agustus 2026.

Pemerintah merancang penerapan sistem e-voting untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan hak pilih secara mandiri di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, skema digital ini efektif meminimalisasi potensi surat suara rusak atau tidak sah yang kerap menimpa metode pencoblosan konvensional.

Seluruh perangkat keras dan sistem lunak dalam uji coba ini telah mengantongi lisensi resmi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Verifikasi dari lembaga riset negara tersebut menjamin keandalan teknologi serta keamanan data pemilih selama proses pemungutan suara.

Sistem e-voting ini mengusung keunggulan utama berupa proses pemungutan suara yang cepat, transparan, dan akuntabel. Perangkat sistem secara otomatis merekapitulasi perolehan suara begitu panitia mengakhiri waktu pemungutan suara.

Setruk Jadi Bukti Fisik

Guna menjamin perlindungan hak pilih warga, mesin e-voting menyediakan fitur pencetakan setruk fisik. Setruk tersebut berfungsi sebagai rekam jejak pemeriksaan (audit trail) apabila timbul perselisihan atau sengketa hasil pemilihan.

Bupati Amar meluruskan bahwa setruk kertas tersebut bukan alat utama penghitungan, melainkan bukti pembanding saat ada keberatan resmi dari calon.

“Setruk yang dimasukkan ke kotak itu bukan untuk menghitung manual, tapi sebagai bukti fisik jika terjadi sengketa. Semata-mata ini butuh kebersamaan dan kolaborasi seluruh stakeholder agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar,” tambah Bupati Amar.

Mekanisme pencetakan bukti fisik ini bertujuan memastikan seluruh proses digital tetap mematuhi prinsip demokrasi. Panitia menjamin pelaksanaan Pilkades tetap berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Pelaksanaan simulasi teknis ini melibatkan penyedia teknologi PT Inti Konten Indonesia (PT INTEN). Direktur PT INTEN, Rizky Ayunda Pratama, mendampingi proses pengujian untuk memastikan perangkat dan alur penggunaan dapat dipahami dengan mudah oleh para petugas TPS maupun warga pemilih. (*)

Artikel Terkait