Breaking NewsHukrim

BREAKING NEWS – Hamdan Kasim Divonis Bebas Terkait Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memvonis bebas terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB, Hamdan Kasim.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini menyatakan Hamdan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum,” kata Dewi Santini membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5 Agustus 2026.

IKLAN

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk perbaikan hak terdakwa, hak serta martabat.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Hamdan Kasim dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp450 juta untuk dikembalikan kepada para anggota DPRD NTB yang sebelumnya telah menitipkan atau mengembalikan uang kepada penyidik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut terdakwa Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata perwakilan JPU, Budi Tridadi Wibawa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 1 Juli 2026.

Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Politisi Golkar itu sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penuntutan itu berdasarkan pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan alasan pemberat dan yang meringankan kepada terdakwa Hamdan Kasim.

Pertama, tindakannya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan merusak institusi DPRD NTB. “Yang meringankan. Terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memberi nafkah,” jelas Budi.

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap Hamdan Kasim pernah memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu disebut sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

Sebagai informasi, JPU dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180. (*)

Artikel Terkait