HukrimKota Bima

Ahli Soroti Perbedaan Tempat Penahanan Didik dan Malaungi

Kota Bima (NTBSatu) – Penahanan mantan Kapolres di Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima menuai sorotan. Meski secara hukum normatif tidak menyalahi aturan, Ahli Hukum Pidana menilai, langkah Kejaksaan tersebut berpotensi memicu spekulasi publik karena menciptakan persepsi keistimewaan daripada tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Hajairin, SH., MH. menjelaskan secara normatif, jenis penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang terbatas pada Rumah Tahanan (Rutan), Rutan Kepolisian, hingga penahanan rumah.

“Ya yang pertama, kalau mau kita bicara soal penitipan penahanan ini tidak ada batasan di mana-mana. Dalam pasal penahanan KUHAP itu kan hanya di Rutan, Rutan Polri, dan di rumah. Kan itu saja,” ujarnya Selasa, 4 Agustus 2026.

IKLAN

Ia menambahkan, dari kacamata aturan hukum tertulis, keputusan menempatkan mantan Kapolres tersebut di Brimob sebetulnya sah dan benar.

“Hanya memang, kalau kita lihat secara hukum peristiwa ini. Kalau dalam kacamata normatifnya, penitipan mantan kapolres ke Brimob itu sebetulnya tidak ada masalah,” lanjutnya.

Perbandingan dengan Tahanan Lain

Letak persoalan timbul ketika perlakuan penahanan tersebut masyarakat bandingkan dengan para tersangka lain, yang tengah menjalani proses hukum Tahap II dalam rentetan perkara yang sama.

“Menjadi masalah ketika kita bandingkan dengan tersangka-tersangka lainnya yang juga dalam proses tahap dua. Konsep persamaannya tadi,” tegasnya.

Perbedaan perlakuan tempat penahanan ini menimbulkan kekhawatiran terkait dugaan diskriminasi hukum. Selain itu, kecurigaan publik juga akan muncul terhadap cara negara memperlakukan mantan pejabat kepolisian.

“Ini bisa jadi akan menimbulkan dugaan-dugaan. Spekulasi publik terhadap bagaimana negara atau hukum memperlakukan mantan Kapolres itu,” jelasnya.

Menurut Hajairin, jaksa harus bersikap profesional dalam hal penahanan tersebut.

“Sehingga hemat saya, dalam konteks penahanan itu, jaksa haruslah bersikap profesional dalam menitipkan tahanan-tahanannya,” jelasnya.

Harus Samakan Pola Penitipan Tahanan

Atas dasar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), kejaksaan harus menerapkan pola penitipan tahanan yang seragam. 

Terlebih lagi, kasus ini melibatkan satu rangkaian peristiwa yang saling berkaitan erat antara mantan Kapolres Bima Kota, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, hingga pihak bandar.

“Oleh karena itu, dalam pandangan saya, sebaiknya jaksa memperlakukan sama pola penitipan tahanan itu. Karena rentetan peristiwanya harusnya diperlakukan sama. Kalau dua orang lainnya itu dititipkan di Rutan, maka tidak ada alasan sebetulnya mantan kapolres itu harus dititipkan di Brimob,” paparnya.

Ia menekankan, jaksa penuntut umum menempatkan seluruh tersangka di tempat penahanan yang sama demi menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme penegakan hukum.

“Harusnya jaksa menitipkan tersangkanya secara bersamaan di Rutan. Tidak ada masalah secara hukum normatifnya,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait