PemerintahanSumbawa Barat

Tim Teknis Bakal Simulasi Perangkat “E-Voting” Pilkades KSB Pekan Depan

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat mengawal ketat persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026. Pemerintah daerah menjadwalkan agenda simulasi penggunaan perangkat e-voting bersama tim teknis penyedia alat pekan depan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KSB, Dedy Damhudy M. Khatim, S.P., M.Si., membenarkan rencana kedatangan tim ahli tersebut ke Taliwang. Selain itu, pihaknya bersama instansi terkait siap membedah mekanisme operasional alat serta melatih para petugas TPS.

“Insya Allah minggu depan akan datang tim teknis penyedia e-voting,” ujar dedy kepada NTBSatu, Minggu, 2 Agustus 2026.

IKLAN

Kedatangan tim teknis bertujuan memastikan seluruh perangkat digital siap beroperasi di 21 desa penyelenggara. Selanjutnya, uji coba lapangan ini mematangkan skema pencoblosan sekaligus menguji ketahanan alat sebelum hari pemungutan suara.

Dedy menegaskan, sistem pencoblosan digital di TPS berjalan mandiri tanpa menggunakan koneksi internet umum. Kemudian, skema ini memproteksi kelancaran pemungutan suara pada desa yang minim akses sinyal.

“E-voting sifatnya offline, jadi dapat dilaksanakan langsung di 21 desa,” ujar Dedy.

Tekan Potensi Kesalahan 

Bupati Sumbawa Barat memberikan restu penuh usai menerima pemaparan hasil kajian teknis pelaksanaan Pilkades. Pemerintah daerah memantapkan koordinasi lintas sektor demi menjamin transparansi proses demokrasi tingkat desa.

Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, mendukung penuh agenda simulasi perangkat e-voting tersebut. Pemanfaatan teknologi menekan potensi kesalahan perhitungan suara serta memangkas waktu rekapitulasi secara akurat.

“Langkah ini menjadi kebanggaan KSB,” kata Iwan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KSB turut merampungkan studi banding ke Kabupaten Bekasi. Pihaknya sekaligus menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional demi menjaga keandalan perangkat elektronik tersebut.

Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid, menegaskan penerapan teknologi e-voting mengantongi payung hukum resmi. Selain itu, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Undang-Undang Desa.

“PP Nomor 16 Tahun 2026 mengizinkan penggunaan metode elektronik,” pungkas Abdul Hamid. (*)

Artikel Terkait