Kota Bima

PBJ Sebut Ada Cacat Prosedur RUP Tentang Proyek Atap RSUD Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Persoalan proyek rehabilitasi atap Kantor Manajemen RSUD Kota Bima menjadi sorotan publik setelah penerbitan surat pembatalan proses pengadaan saat pembongkaran atap di lapangan sudah terlanjur berjalan. Kondisi ini memicu spekulasi terkait kejelasan hukum status pekerjaan fisik yang sudah mulai, serta potensi kerugian keuangan daerah.

Penyebab utama dari pembatalan ini bersumber dari adanya ketidaksesuaian administrasi pada tahap perencanaan awal. 

Dokumen Surat Pembatalan Nomor 050/83/PBJ/VII/2026 mencatat adanya ketidaksesuaian antara Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

IKLAN

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima, Irwansyah, memberikan klarifikasi secara rinci terkait pembatalan proses pengadaan proyek rehabilitasi atap Kantor Manajemen RSUD Kota Bima. 

Hentikan Kekeliruan Prosedur Penyusunan RUP

Ia menegaskan, langkah tegas ini bertujuan untuk menghentikan kekeliruan prosedur dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Kekeliruan awal bersumber dari penyusunan RUP yang tidak berdasar pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Ketidaksesuaian ini berdampak langsung pada penentuan metode pengadaan barang dan jasa di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“SIRUP merupakan portal informasi resmi yang dikembangkan dalam SPSE, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Di dalamnya memuat nama paket, metode pengadaan, hingga nilai pekerjaan. Hal ini sangat berdampak besar,” ujar Irwansyah pada NTBSatu, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, kesalahan penetapan nilai anggaran memengaruhi legalitas metode pemilihan penyedia. 

Sesuai aturan, pekerjaan konstruksi bernilai hingga Rp400 juta dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung. Sedangkan pekerjaan di atas Rp400 juta wajib melalui mekanisme Tender. 

Ketidaksesuaian nilai pada dokumen inilah yang memicu timbulnya cacat prosedur.

Meski mengakui keputusan tersebut tergolong berat, Irwansyah mengaitkan langkah pembatalan ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menghindari pembiaran pelanggaran aturan.

“Saya selaku Kabag PBJ berat mengambil keputusan pembatalan ini. Tapi akan sangat salah kalau tidak mengambil keputusan, berarti pembiaran akan proses yang salah,” tegasnya.

Mengenai nasib pekerjaan fisik yang sudah berjalan di lapangan serta kelanjutan kontrak kerja, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan instansi dan penyedia terkait. 

Penjelasan mendalam mengenai persoalan ini juga telah ia paparkan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama DPRD Kota Bima.

“Kami hanya memfasilitasi dan mediasi penyelesaian kontrak antara para pihak. Untuk penyelesaian masih pembahasan skemanya, dengan win-win solution dan tidak merugikan keuangan daerah,” pungkas Irwansyah. (*)

Artikel Terkait