Molor 100 Hari Lebih, Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Ditargetkan Rampung Mei 2026
Mataram (NTBSatu) – Proyek perbaikan ruas jalan Lenangguar – Lunyuk Kabupaten Sumbawa, sudah molor sekitar 100 hari lebih dari waktu normal.
Berdasarkan kontrak, pengerjaan ruas jalan senilai Rp19 miliar ini harusnya rampung pada Desember 2025. Namun hingga waktu tersebut, tidak menunjukkan peningkatan.
Lantaran demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan perpanjangan waktu (adendum) hingga tiga. Masing-masing sebanyak 50 hari terhitung mulai Januari 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, Lalu Wijaya Kusuma menyampaikan, setelah perpanjangan ketiga, progres pengerjaan proyek tersebut sudah mencapai sekitar 80 persen.
Dengan progres tersebut, Dinas PUPRPKP NTB menargetkan, proyek tersebut selesai pada awal Mei 2026. “Lenangguar – Lunyuk lanjut dan masih progres, targetnya kita mungkin di awal Mei 2026 sudah bisa dilalui secara baik,” kata Wijaya, kemarin.
Ruas jalan Lenangguar – Lunyuk merupakan salah akses vital di daerah tersebut. Salah satunya sebagai akses angkutan hasil pertanian, seperti jagung. Sekaligus sebagai jalur satu-satunya menuju pusat kesehatan seperti rumah sakit.
“Jadi masyarakat juga nanti pada saat meminta atau mencari kebutuhan kesehatan ke sumbawa jangan sampai terkendala. Dan tentu tidak diinginkan kondisi seperti itu,” ungkapnya.
Karena itu, arahan dari Gubernur Iqbal, agar akses jalan tersebut segera pemerintah perbaiki. Jangan sampai mengganggu hajat hidup orang banyak di daerah tersebut.
“Pak Gubernur juga mengarahkan jangan sampai hajat masyarakat juga akan terganggu dengan kondisi jalan ini. Jadi beliau menekankan jalan ini harus bisa berfungsi dan tentu memudahkan semua kebutuhan Masyarakat Lunyuk,” jelasnya.
Alasan Keterlambatan Pengerjaan
Sama seperti sebelum-sebelumnya, alasan keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, karena masalah cuaca. Kondisi longsor di sekitar ruas jalan tersebut menghambat pengerjaan proyek ini.
“Awal-awal memang sulit menyelesaikan jalan yang memang tantangan alamnya sangat luar biasa,” ujarnya.
Karena keterlambatan ini, pihak Kontraktor mendapat sanksi. Mereka harus membayar denda atas keterlambatan pengerjaan proyek ini. Denda tersebut terhitung mulai Januari 2026.
“Tetap bayar denda. Nanti dikalkulasi terakhir totalnya,” tutupnya.
Sebagai informasi, terhitung sejak perpanjangan waktu pertama, pihak kontraktor sudah harus membayar denda. Pasalnya, pengerjaannya sudah melewati batas waktu normal sesuai dengan kontrak. Yaitu, Desember 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miftahuddin Anshary mengatakan, besaran denda dihitung berdasarkan waktu keterlambatan. “Skema hitungannya 1 permil per hari,” kata Miftah kepada NTBSatu, kemarin.
Secara matematis, formula dasar perhitungan denda adalah 1/1.000 dikali nilai kontrak. Dengan nilai kontrak sebesar Rp19 miliar, maka per harinya pihak kontraktor harus membayar denda sebesar Rp19 juta per hari.
Terhitung hingga hari ini, pengerjaan proyek tersebut sudah telat selama 67 hari. Sehingga, besaran denda sementara sekitar Rp1,237 miliar. “Sejak pemberian kesempatan perpanjangan waktu dan saat itu sudah dihitung denda,” ujarnya. (*)



