Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana “Siluman” DPRD NTB Kabur saat akan Bersaksi
Mataram (NTBSatu) – Pengacara Habib Al Khutbi dua kali mangkir dari persidangan kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB menyebut, Habib sempat terlihat di area Pengadilan Tipikor Mataram sebelum akhirnya kabur dan tidak menghadiri sidang, Rabu, 13 Mei 2026.
Habib sedianya hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan sidang pada Rabu, 6 Mei 2026.
Salah seorang JPU, Budi Tridadi Wibawa mengaku, sempat melihat Habib berada di depan gedung pengadilan sebelum persidangan mulai.
“Saya lihat dia jalan pergi ke sebelah (Gedung Pengadilan Negeri Mataram). Pas saya minta teman cari, dia sudah enggak ada,” katanya.
Karena saksi kembali tidak hadir, majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum terdakwa sepakat melanjutkan sidang dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Habib Al Khutbi.
Dalam BAP yang jaksa bacakan, terungkap Habib mengaku mengenal Ibrahim, keluarga anggota DPRD NTB Yasin, yang sebelumnya disebut menerima uang Rp200 juta dari terdakwa IJU.
“Saya mengenal Ibrahim karena dia ada berhutang kepada saya pada Februari 2025 sekitar Rp200 juta,” ujar Budi membacakan isi BAP.
Habib juga menerangkan, pada 6 Oktober 2025, ia mendatangi rumah Ibrahim untuk mengambil pengembalian uang Rp200 juta tersebut. Pengembalian itu lengkap dengan kuitansi.
“Bahwa dapat saya jelaskan, saya tidak pernah disuruh oleh Indra Jaya Usman mengambil uang kepada Ibrahim. Karena uang tersebut dipinjam oleh Ibrahim,” bunyi keterangan dalam BAP.
Selain itu, Habib mengakui kepada penyidik, ia pernah menerima surat kuasa dari terdakwa IJU. Surat kuasa itu berkaitan dengan proses penyidikan dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB di Kejati NTB.
Keterangan Saksi Sidang Dana “Siluman” DPRD NTB
Sebelumnya, Ibrahim dan Syuciati yang merupakan istri Yasin hadir memberi kesaksian dalam sidang pada Rabu, 6 Mei 2026.
Syuciati membenarkan suaminya menerima uang Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman di rumahnya. Namun uang ratusan dikembalikan lagi ke IJU melalui seseorang bernama Habib.
Syuciati menceritakan, saat tiba di rumah IJU terdapat empat orang di lokasi, termasuk istri terdakwa bernama Nurhidayah. Kedatangan mereka sempat membuat penghuni rumah terkejut.
“Mereka berempat. Mereka kaget, ‘kok malam-malam datang ke sini’. Saya bilang saya istrinya Pak Yasin,” katanya.
Setelah itu, Syuciati menghubungkan Yasin dengan IJU melalui sambungan telepon. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan keduanya.
“Saya serahkan HP saya ke Pak IJU untuk ngomong bersama Pak Yasin. Mereka ngomong di dalam ruangan,” jelasnya.
Keterangan serupa turut Ibrahim sampaikan. Ia mengaku pernah mendatangi rumah IJU di wilayah Gunungsari, Lombok Barat bersama Syuciati untuk mengembalikan uang Rp150 juta yang dipinjamnya dari Yasin.
Menurut Ibrahim, uang tersebut merupakan bagian dari Rp200 juta pemberian IJU kepada Yasin. Dari jumlah itu, Rp150 juta ia pinjam, sementara Rp50 juta Yasin gunakan.
“Pengembalian itu atas perintah Yasin,” katanya.
JPU Pertanyakan Alasan Saksi
Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan alasan Yasin tidak datang sendiri mengembalikan uang tersebut. “Kebetulan saat itu dia sakit. Diminta Yasin mengembalikan,” jawab Ibrahim.
Meski sempat mendatangi rumah IJU, pengembalian uang malam itu batal. Keesokan harinya, IJU disebut mengutus seseorang bernama Habib untuk mengambil uang tersebut di rumah Ibrahim di Desa Dasan Griye, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
“Besoknya Pak Habib yang datang ke rumah saya. Yang perintah itu jelas dari IJU,” bebernya.
Ibrahim juga mengaku, langsung melaporkan pengembalian uang itu kepada Yasin. Menurutnya, Yasin merasa khawatir setelah kasus dana “siluman” DPRD NTB mulai mencuat ke publik.
“Yasin mengatakan segera kembalikan uang itu. Dia merasa tidak nyaman dengan pinjaman uang itu,” ucap Ibrahim.
Yasin yang sebelumnya hadir di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 29 April 2026 mengaku, menerima uang Rp200 juta dari terdakwa IJU. Modus pemberian itu dengan bantuan usaha.
Di hadapan majelis hakim, politisi Gerindra ini mengaku, mendapatkan uang dari IJU ketika terdakwa mengunjungi rumahnya di wilayah Kota Mataram pada Juni 2025. Kala itu, IJU menyodorkan uang Rp200 juta dalam plastik.
Dari uang Rp200 juta tersebut, Yasin kemudian meminjamkan Rp150 juta ke kakaknya bernama Ibrahim “Setelah beberapa hari, abang saya (Ibrahim) datang. Beliau meminta pinjam untuk dikelola (usaha). Uangnya saya pinjamkan,” aku politisi Gerindra ini.
Selang beberapa waktu, kasus bagi-bagi uang di lingkungan DPRD NTB bergulir. Karena itu, Yasin kemudian berinisiatif untuk mengembalikan uang ke terdakwa IJU melalui orang kepercayaannya bernama Habib.
Pengembalian uang ke IJU oleh Ibrahim. “Kakak saya bilang uangnya sudah dikembalikan Rp200 juta,” ungkapnya. (*)




