Mengenal “Sembeq Buraq”, Ritual Adat yang Bakal Diwajibkan bagi Pendaki Rinjani
Mataram (NTBSatu) – Ritual adat khas masyarakat Sasak, Sembeq Buraq akan menjadi syarat wajib bagi para pendaki yang ingin melintasi jalur selatan Gunung Rinjani.
Empat desa penyangga di Kabupaten Lombok Timur merupakan penggagas aturan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kelestarian kawasan konservasi, sekaligus menggerakkan perekonomian warga lokal.
Ketua Pemuda Rinjani Selatan, Amrul Arahap membenarkan rencana tersebut. “Ini konsepnya alam terjaga, budaya bermakna, masyarakat berdaya,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 30 Juli 2026.
Inisiatif tersebut melibatkan Desa Jurit Baru, Pengadangan Barat, Timbanuh, dan Pengadangan. Pihak pengelola telah memaparkan konsep ini kepada Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) dan mendapatkan persetujuan.
Amrul menegaskan, syarat ritual ini menyasar wisatawan mancanegara dan pendaki dari luar Pulau Lombok yang melintasi jalur selatan. Ia memastikan, penerapan ritual adat tersebut tidak menaikkan biaya pendakian. Seluruh prosesi telah masuk ke dalam skema paket wisata yang pengelola tawarkan.
Pengelola bersama pemerintah empat desa saat ini tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) bersama. Hal ini untuk mengatur tata cara pelaksanaan ritual dan fasilitas pendukung, termasuk pemanfaatan rumah warga sebagai tempat menginap.
Simbol Restu dan Edukasi Lingkungan
Secara tradisi, Sembeq merupakan gerakan simbolis dari ketua atau tokoh adat berupa sentuhan bagian tubuh. Sentuhan ini mengandung makna restu, bentuk penerimaan, sekaligus doa keselamatan.
Berbeda dengan Sembeq umum yang ketua adat oleskan di kepala. Sembeq untuk pendaki gunung secara khusus dioleskan pada kedua kaki sebagai simbol penguatan langkah fisik dan batiniah. Sementara itu, kata buraq melambangkan makna perjalanan suci.
Melalui Sembeq Buraq, para pendaki diajak untuk meluruskan dan mempersepsi aktivitas mendaki bukan sekadar rekreasi. Melainkan proses penyucian niat sebelum menginjakan kaki di gunung.
”Jadi sebelum melangkah ke Rinjani itu harus memperbaiki niatnya. Di ritual Sembeq Buraq itu nanti ketua adat akan menerangkan kepada wisatawan. Nanti tokoh ada akan mentaklik (prosesi pembekalan, red) mana yang tidak boleh dilakukan di Rinjani,” tuturnya.
Melalui prosesi pembekalan (taklik) tersebut, tokoh adat akan memaparkan secara langsung norma-norma yang berlaku, mulai dari etika bertutur kata, tata krama bertindak, hukum adat, hingga aturan pemerintah.
Pendaki juga mendapat edukasi mengenai aturan pelestarian lingkungan, termasuk larangan keras mencabut atau merusak spesies tumbuhan tertentu di sepanjang jalur pendakian.
Pemberdayaan Ekonomi dan Mekanisme Perizinan
Selain sebagai instrumen pelestarian budaya dan alam, penerapan Sembeq Buraq untuk memberikan multiplier effect bagi perekonomian warga di empat desa penyangga. Masyarakat lokal akan memproduksi seluruh atribut pelengkap ritual, seperti kain tenun dengan motif sekurdi yang menjadi penanda resmi bagi pendaki.
Amrul juga mengatakan akan memanfaatkan rumah-rumah warga (homestay) sebagai tempat menginap bagi para wisatawan.
”Kami sudah mengantisipasi hal-hal yang sifatnya substantif. Ini sikap kreativitas kami supaya masyarakat dan pemuda tidak hanya jadi penonton,” katanya.
Saat ini pengelola sedang memproses izin Tour Operator (TO) dari pihak BTNGR. Setelah empat desa sudah resmi mengesahkan Perdes bersama, BTNGR akan mengundang para agen perjalanan untuk mengikuti sosialisasi tata cara pendakian di jalur selatan.
Setiap agen perjalanan yang membawa wisatawan nantinya wajib berkoordinasi dengan pihak pengelola untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan adat dan kelestarian Rinjani. (*)




