Kejar PAD Rp18,5 Miliar, Parkir RTH Kota Mataram Digenjot
Mataram (NTBSatu) – Dinas Perhubungan Kota Mataram mulai menggenjot sektor parkir di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp18,5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan langkah ini dilakukan melalui penyesuaian tarif retribusi parkir yang akan diterapkan secara terbatas.
“Untuk penyesuaian tarif sesuai perda memang rencananya kita terapkan secara terbatas di ruang terbuka hijau (RTH),” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 19 April 2026.
Fokus di Sejumlah Titik RTH
Ia menjelaskan, penerapan tarif baru ini tidak secara menyeluruh, Pemkot memfokuskan di beberapa titik potensial.
“Titik-titiknya masih akan kita bicarakan dengan dinas teknis pengelola RTH,” katanya.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi opsi antara lain RTH Loang Baloq, eks Pelabuhan Ampenan, RTH Pagutan, hingga kawasan Udayana.
Sementara itu, untuk parkir di tempat umum lainnya, Dinas Perhubungan belum berencana menerapkan tarif baru dalam waktu dekat.
“Untuk parkir di tempat umum lainnya belum ada rencana, karena pimpinan daerah juga mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak terlalu terbebani,” jelasnya.
Meski mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), Dinas Perhubungan memastikan tarif baru ini tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Tarif tetap dkita naikkan, tetapi tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia mencontohkan, dalam perda tersebut, Pemkot menetapkan tarif kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu, pihaknya mengusulkan tarif Rp3 ribu berdasarkan hasil perhitungan bersama Badan Keuangan Daerah.
Realisasi Masih Rendah
Dinas Perhubungan mencatat, target retribusi parkir Kota Mataram tahun 2026 mencapai Rp18,5 miliar. Meningkat Rp500 juta daripada tahun sebelumnya. Namun hingga triwulan pertama, realisasi baru mencapai Rp2,6 miliar.
Kondisi ini mendorong Dinas Perhubungan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Selain penyesuaian tarif, Dinas Perhubungan juga menyoroti peran juru parkir (jukir) dalam optimalisasi pendapatan.
“Kami juga memperkuat komunikasi dengan jukir untuk mengetahui kendala di lapangan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan memastikan akan bertindak tegas terhadap jukir yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Fokus kami juga pada jukir nakal yang selama ini lalai memenuhi kewajibannya. Jika pembinaan tidak memberikan dampak, maka akan kami tindak sesuai aturan,” tandasnya.
Tekan Kebocoran, Optimalkan PAD
Sebelum tarif baru berlaku, Dinas Perhubungan tengah melakukan kajian mendalam untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
“Kami targetkan secepatnya bisa mulai berlaku setelah kajian selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Saleh, salah seorang warga Pagutan, menyatakan ketidaksetujuannya jika tarif parkir dinaikkan hingga nominal tersebut.
Menurutnya, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat tanpa pungutan.
“RTH itu kan fasilitas umum untuk masyarakat. Harusnya gratis, jangan malah dibebani tarif parkir yang semakin mahal,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan kenaikan tarif parkir berpotensi memberatkan warga, terutama bagi mereka yang rutin mengunjungi RTH untuk berolahraga atau bersantai.
“Kalau setiap datang harus bayar parkir lebih mahal, tentu jadi beban juga. Apalagi yang sering ke sana,” tambahnya.
(*)



