HEADLINE NEWSHukrim

Dua Terdakwa Korupsi Aset Pemda Lombok Barat Dituntut Berbeda

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat, dengan hukuman berbeda.

Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria dan Mantan Kepala Desa Bagik Polak, Amir Amraen Putra menjalani persidangan secara terpisah.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Amraen Putra selama dua tahun,” kata JPU, Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar membacakan tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, 13 April 2026.

Kemudian, jaksa juga menuntut mantan Kepala Desa Bagik Polak itu membayar denda Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara itu, untuk terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria, JPU menuntutnya dengna pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Kemudian, membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vikran mengatakan, para terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak terbukti dakwaan primer-nya, yaitu berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada tahun 2018, tersangka Amir mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3757 meter persegi. Lahan itu terletak di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang Amir ajukan. Sehingga, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama terdakwa. Tetapi, masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN.

Selanjutnya, muncul rekayasa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Rekayasa gugatan itu muncul seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat Amir. BPN juga bertindak sebagai turut tergugat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button