BREAKING NEWSHukrim

Kades Bagik Polak dan Pejabat BPN Lobar Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi Lahan Pemda

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar).

Para tersangka adalah laki-laki yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bagik Polak inisial AAP. Kemudian perempuan inisial BMF, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.

“Iya, hari ini (Jumat, 26 September 2025) kami tetapkan dua orang sebagai tersangka perkara korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.

Harun menjelaskan, tahun 2018 tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat satu bidang tanah seluas 3.757 meter persei. Lokasinya di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi. Tanah itu merupakan aset milik Pemkab Lombok Barat.

“Tanah itu sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujarnya.

Dari permohonan itu, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Warga setempat yang mengetahui hal itu pun menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPN Lombok Barat.

Tersangka AAP kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan, pada 29 September 2019 oleh BPN Lombok Barat.

Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul nama pemohon I inisial WB dan kawan-kawan. Mereka mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut.

Mereka menggugat tersangka AAP dan BPN Lombok Barat atas objek yang telah dibatalkan tersebut.

Dalam persidangan perdata, BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat, tidak menghadiri sidang di Pengadilan. Ia juga tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan.

IKLAN

Akibatnya, hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan error in persona dan error in objecto saat di pengadilan.

Memanfaatkan kondisi itu, AAP berdamai dengan IWB. Tersangka kemudian menyerahkan tanah dan SHM No. 02669 kepada penggugat.

“Dengan dasar akte perdamaian dari pengadilan, IWB menjual tanah itu kepada saudara inisial MA,” beber Harun.

Perhitungan Kerugian Negara

Untuk kerugian negara, sambung Harun, angkanya sama dengan harga tanah seluas 3.757 meter persei. Perhitungan kerugian negara masih berlangsung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kepada kedua tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Mataram menahan Kades dan pejabat BPN Lombok Barat tersebut secara terpisah. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 September 2025.

“Kami menahan AAP di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sedangkan BMF di Lapas Perempuan Kelas III Mataram,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button