Putusan Banding, Radiet Tetap Dipenjara 6 Tahun
Mataram (NTBSatu) – Radiet Adiansyah, terdakwa kasus kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tetap dipenjara selama enam tahun.
Hal itu berdasarkan vonis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB pada Selasa, 28 Juli 2026. Hakim dengan Ketua Siti Hamidah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan tim advokat terdakwa tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan hakim.
Menanggapi putusan hakim PT NTB, penasihat hukum Radiet, Kusnaini mengatakan pihaknya akan kembali melakukan perlawanan. “Kami akan kasasi,” katanya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengaku pihaknya belum menentukan sikap. Apakah menerima atau akan melakukan kasasi. “Kami pikir-pikir,” ucapnya, Kamis 30 Juli 2026.
Vonis Hakim
Sebelumnya, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dengan Ketua Mukhlasudin memvonis Radiet dengan pidana penjara selama enam tahun. Hakim membacakan vonis tersebut saat sidang putusan di PN Mataram, Rabu, 10 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban, Made Vaniradya meninggal dunia.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan altenatif kedua penuntut umum. Yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, dakwaan itu berkaitan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa menyatakan hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya dari ahli forensik, yang menyebut adanya temuan dua DNA di lokasi kejadian. Yakni milik korban dan terdakwa.
Terkait adanya peran orang lain berdasarkan pengakuan terdakwa dan ditunjukkan dalam bentuk sketsa wajah, dianggap tidak dapat menjadi acuan. Karena tidak ada bukti pendukung yang menguatkan hal tersebut. (*)




