Headline NewsHukrim

Empat Terdakwa Lainnya Dituntut Sembilan Bulan Penjara Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram (NTBSatu) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa lainnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco dengan hukuman sembilan bulan penjara. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 9 Juni 2026.

Keempat terdakwa yakni, Saiun, Nuraini, Fauzi, dan Dani Rifkan. Jaksa menilai, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu menyembunyikan kematian korban.

Di hadapan majelis hakim, JPU membacakan amar tuntutan yang menegaskan keterlibatan terdakwa serta sanksi pidananya.

IKLAN

“Satu, menyatakan terdakwa Saiun, terdakwa Nuraini, terdakwa Fauzi, dan terdakwa Dani Rifkan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang berupa menyembunyikan terdakwa atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, melanggar Pasal 270 jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiun, terdakwa Nuraini, terdakwa Fauzi, dan terdakwa Dani Rifkan berupa pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan,” ujar JPU, Baiq Sri Saptianingsih, S.H.

Alasan yang Memberatkan Terdakwa

Jaksa memaparkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman para terdakwa. Tindakan mereka terbukti menimbulkan dampak buruk yang luas.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa terbukti meresahkan masyarakat luas. Mereka juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Keempatnya tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali tindakan mereka. Selain itu, perbuatan mereka mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga serta anak-anak korban yang masih kecil.

IKLAN

Fakta persidangan mengungkap peran aktif setiap terdakwa dalam melenyapkan jejak pembunuhan Brigadir Esco.

Dugaannya, terdakwa Saiun dan Nuraini merancang rencana pengkondisian situasi di sekitar tempat kejadian perkara. Mereka juga diduga mencari cara agar warga sekitar tidak mencium bau jenazah korban.

Selain itu, terdakwa Fauzi dan Dani Rifkan diduga bertindak sebagai eksekutor lapangan. Kemudian dugaannya, kedua terdakwa ini mengangkut dan memindahkan jenazah Brigadir Esco dari dalam rumah menuju area luar. (Yenni)

Artikel Terkait