Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Setalah 8 Tahun
Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementrian Pertahanan (Kemhan).
Dua Peraturan Presiden (Perpres) mengatur kenaikan tersebut sekaligus menggantikan aturan lama yang terbit pada 2018.
Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia menetapkan kenaikan tukin bagi prajurit dan pegawai TNI.
Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur penyesuaian tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan Kemhan telah menerima salinan kedua perpres tersebut. Kemhan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, mengutip Liputan6, Kamis, 30 Juli 2026.
Rico menjelaskan, Prabowo meneken kedua perpres itu pada Juli 2026 untuk menggantikan Perpres Nomor 102 dan Nomor 104 Tahun 2018.
Menurut dia, penyesuaian itu menjadi yang pertama dalam delapan tahun terakhir. Selama periode itu, beban tugas Kemhan dan TNI terus bertambah.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab terus meningkat,” katanya.
Rincian Besaran Tukin
Berdasarkan dua perpres tersebut, pemerintah menyesuaikan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan setiap prajurit dan pegawai.
Untuk prajurit TNI, pemerintah menetapkan tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp2,5 juta. Jabatan ini umumnya diisi personel berpangkat terendah. Nilai tersebut naik sekitar Rp 600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang sebesar sekitar Rp 1,9 juta.
Selanjutnya, tukin untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp 2.931.100 sampai Rp 5.472.100. Sementara kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tukin mulai Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.
Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Pemerintah menetapkan tukin kelas jabatan 15 sebesar Rp21.690.000, kelas 16 Rp30.058.800, dan kelas 17 Rp37.395.000.
Di atas kelas tersebut, pejabat bintang tiga, seperti Kasum TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tukin Rp44.874.000.
Sementara itu, kepala staf angkatan menerima tukin tertinggi, yakni Rp48.613.500. Serta pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan memperoleh tukin tertinggi, yakni Rp 48.613.500. (*)




