Ekonomi Bisnis

15 Koperasi Tambang Rakyat di NTB Belum Kantongi Izin Lingkungan

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 15 koperasi yang akan mengelola tambang rakyat di NTB, belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Adapun izin lingkungan menjadi salah satu syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menyampaikan, dari 16 koperasi baru satu yang sudah mengantongi izin lingkungan. Sisanya masih berproses.

IKLAN

“Sekarang itu, di kami baru satu yang dikeluarkan persetujuan lingkungannya, yaitu Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL) Sumbawa. Mengelola blok Lantung 2 dengan luasan 24 hektare,” kata Didik, Kamis, 9 April 2026.

Ia mengungkapkan, alasan Dinas LHK NTB belum mengeluarkan persetujuan lingkungan itu karena koperasi-koperasi tersebut belum melengkapi dokumen persyaratannya. Beberapa di antaranya, persetujuan teknis air limbah, serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL).

“Kalau dokumen UKL dan UPL-nya sudah online. Sementara untuk persetujuan teknis lingkungannya manual,” ujarnya.

Secara keseluruhan, lanjutnya, pengajuan persetujuan lingkungan ini secara online. Pihak koperasi mengajukan dokumennya lewat OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Kemudian, langsung ke aplikasi Amdalnet.

“Nah, perizinan lingkungan itu sudah online, jadi tatap muka dengan koperasi itu jarang, lewat online, kita lewat aplikasi Amdalnet namanya,” katanya.

Belum Kantongi Syarat Administrasi Tata Ruang

Selain persoalan itu, rata-rata koperasi yang akan mengelola tambang rakyat itu belum mengantongi syarat administrasi tata ruang dari pemerintah kabupaten. Meski sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
 
“Koperasi itu harus mendapatkan rekomendasi ruang dari kabupaten. Nah, ini yang belum secara utuh dimasukkan dalam sistem,” ujarnya.

Selain itu, dokumen lain yang harus koperasi cantumkan dalam mengajukan persetujuan lingkungan adalah dokumen reklamasi pasca tambang. “Untuk dokumen reklamasi pasca tambang, leading sektornya di Dinas ESDM,” ucapnya.

Dokumen pasca tambang, lanjutnya, harus sinkron dengan dokumen lingkungan yang diajukan. Tanpa adanya persetujuan rencana pascatambang, izin tidak dapat terbit.

“Tanpa persetujuan pengesahan RPT (Rencana Pasca Tambang) nya, kami nggak bisa terbitkan persetujuan IPR. Karena harus sinkron,” ungkapnya.

Perubahan dalam rencana kegiatan, seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasan area, atau penambahan aktivitas baru yang berdampak pada lingkungan, juga mengharuskan adanya revisi dokumen lingkungan. “Hal ini turut memperlambat proses perizinan lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam hal ini pemerintah hanya dapat melanjutkan proses apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan terinput dalam sistem. “Kami sifatnya menunggu di sistem. Kalau semua sudah lengkap, otomatis kami progres dan bahas,” ujarnya.

Persoalan Sengketa Lahan Belum Selesai

Di sisi lain, terdapat pula kendala di lapangan seperti sengketa lahan di beberapa blok wilayah yang telah dipetakan Kementerian ESDM Nomor: 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 27 Mei 2025. Ia mengatakan, konflik tersebut harus diselesaikan oleh pihak koperasi sebelum pengajuan dapat dilanjutkan.

“Sebagian blok yang sudah ditetapkan, ada yang keberatan dari masyarakat. Makanya kalau belum klir di level masyarakat, camat, kami tidak akan keluarkan izin,” kata dia.

Ia menegaskan, Pemprov NTB tidak akan mengeluarkan IPR apabila permasalahan lahan belum tuntas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik sosial.

Pemerintah menegaskan, penyelesaian konflik menjadi tanggung jawab penuh masyarakat atau pihak pengusul dalam hal ini pihak koperasi. “Dari pemerintah itu tanggung jawab koperasi sendiri untuk menyelesaikan. Mereka yang menyelesaikan konflik itu,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button