NTB Darurat Sampah, Rp4,1 Miliar BTT untuk Optimalisasi Lahan TPA Kebon Kongok
Mataram (NTBSatu) – Pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat, masih menjadi catatan. Tumpukan sampah yang semakin menggunung di lokasi tersebut membuat pihak pengelola melakukan pembatasan ritase.
Misalnya di Kota Mataram. Biasanya pengangkutan sehari sampah dari Kota Mataram tiga ritase per hari, sekarang hanya satu kali. Hal ini menyebabkan tumpukan limbah rumah tangga di Kota Mataram menumpuk di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Ahmadi menyampaikan, salah satu upaya untuk menangani permasalahan sampah ini, yaitu optimalisasi lahan di TPA Kebon Kongok. Memanfaatkan ruang-ruang yang tersisa di landfill atau tempat pembuangan tersebut.
“Salah satu upaya yang paling pokok di situ adalah bagaiamana kita optimalisasi ruang yang ada. Lahan yang ada (TPA). Lahan yang ada ini masih ada rongga-rongga sedikit,” kata Ahmadi, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menilai, optimalisasi TPA dengan memanfaatkan lahan yang sudah ada, mampu mengatasi darurat sampah di NTB dalam beberapa tahun ke depan. Terutama, sampah-sampah di Kota Mataram dan Lombok Barat yang dibuang ke TPA Kebon Kongok.
“Itu masih mampu menampung dua sampai tiga tahun kemudian. Sehingga kalau kita selesaikan sekarang darurat ini, katakanlah sampai dengan Maret-April, setelah dua tiga tahun ini tidak lagi mengalami darurat sampah di TPA,” jelasnya.
Untuk tahap pertama, lanjut Ahmadi, optimalisasi ini menelan anggaran Rp4,1 miliar. Skema penganggarannya melalui sharing dengan Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Persentase pembiayaannya, masing-masing 40 persen untuk Pemprov NTB, 40 persen Kota Mataram, dan 20 persen Lombok Barat.
“Tapi tahap pertama ini kita talangin dulu, nanti dua Pemda ini akan ganti. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB Tahun 2026 pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT),“ jelas Ahmadi.
Alasan Penggunaan BTT
Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menjelaskan, alasan penggunaan BTT yaitu untuk mempercepat penanganan darurat sampah. Pemprov mengambil langkah ini karena kondisi yang mendesak dan membutuhkan eksekusi cepat.
“Iya BTT, karena kita mau cepat kan. Kalau tidak begitu, kita tidak mungkin menyelesaikan ini,” ujarnya.
Optimalisasi lahan dengan anggaran miliaran rupiah ini, rencananya akan pemerintah mulai eksekusi Januari 2026. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman tengah melakukan Detail Engineering Design (DED).
“Dan kebetulan juga SK tanggap daruratnya itu nanti terakhir Maret. Kalaupun belum selesai nanti kita bisa perpanjang,” katanya.
Terkait penanganan sementara, keterbatasan lokasi penempatan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya pada area landfill, menjadi tantangan utama.
Minimnya pemilahan sampah menyebabkan kapasitas TPA cepat penuh. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kabupaten dan kota untuk mengintensifkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Baik rumah tangga, pabrik, restoran, maupun pasar, kalau pemilahan sampah dilakukan dengan baik, TPA tidak akan cepat penuh,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengaktifan kembali Tempat Penampungan Sementara (TPS), termasuk fasilitas SSRF di TPAR Kebon Kongok.
Di samping itu, pemerintah juga telah melakukan perluasan lahan seluas 2,1 hektare pada tahun 2025 lalu. Lahan itu difungsikan sebagai buffer zone. Area ini bertujuan untuk menjaga jarak kawasan TPA dengan permukiman warga agar dampak lingkungan dapat diminimalkan.
“Lahan tersebut tidak seluruhnya digunakan sebagai area penampungan sampah, melainkan dipersiapkan untuk fasilitas pendukung jangka panjang, seperti pengembangan waste to energy dan sarana pendukung lainnya,” tutupnya. (*)



