Oleh: Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM.
Pendahuluan
Baru-baru ini, masyarakat Nusa Tenggara Barat dikejutkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Dalam acara penyampaian laporan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, terungkap bahwa Kabupaten Sumbawa Barat memiliki SiLPA di atas Rp1 triliun.
Angka ini tentu sangat fantastis. Namun yang membuatnya menjadi anomali adalah kondisi riil masyarakat di daerah tersebut. Sumbawa Barat masih bergulat dengan angka kemiskinan yang signifikan dan tingkat pengangguran yang mengkhawatirkan. Lantas, bagaimana mungkin uang sebesar itu justru mengendap sebagai sisa anggaran? Bukankah seharusnya uang tersebut bisa digunakan untuk membuka lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan? Tentu pertanyaan demi pertanyaan akan mengemuka di benak rakyat dan diungkapkan juga di berbagai platform sosial media. Apalagi Kabupaten Sumbawa Barat dalam beberapa tahun berturut-turut dikenal dengan berbagai prestasi sebagai Kabupaten Informatif, WTP dalam pengelolaan Keuangan Daerah dan mendapatkan predikat sebagai kabupaten yang baik dalam zona integritas dan anti korupsi.
Untuk membantu menjawab kegelisahan itu maka artikel ini akan mengupas tentang fenomena SiLPA Rp1 triliun di Kabupaten Sumbawa Barat, dengan memberikan komparasi dengan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Selain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami.
Apa itu SiLPA? Mengapa Bisa Terjadi?
SiLPA adalah singkatan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran. Dalam bahasa sederhana, SiLPA adalah uang kas daerah yang tersisa pada akhir tahun anggaran. Bayangkan seperti ini: pemerintah daerah sudah merencanakan belanja sekian rupiah dalam APBD, tetapi setelah tahun berjalan, ternyata masih ada uang yang tidak terpakai. Itulah SiLPA.
Dalam struktur APBD, SiLPA berada di posisi paling akhir. Ia merupakan selisih antara pendapatan daerah yang terealisasi dikurangi belanja yang terealisasi, ditambah dengan surplus pembiayaan lainnya. Secara teknis, SiLPA ini akan masuk lagi ke kas daerah dan bisa digunakan untuk membiayai APBD tahun berikutnya.
Lantas, apakah SiLPA itu hal yang buruk?
Tidak selalu. Dalam jumlah wajar—misalnya di bawah 5-10 persen dari total APBD—SiLPA bisa jadi merupakan tanda efisiensi. Mungkin ada penghematan dari proses lelang atau ada pendapatan tak terduga yang masuk di akhir tahun. Namun, ketika SiLPA mencapai angka triliunan rupiah, ini sudah bukan lagi soal efisiensi. Ini adalah alarm yang berbunyi keras tentang adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah.
SiLPA Berlebih: Antara Normal dan Anomali
Mari kita lihat perbandingannya. Jika total APBD Sumbawa Barat misalnya berkisar Rp2-3 triliun, maka SiLPA Rp1 triliun berarti sekitar 30-50 persen dari anggaran tidak terserap. Ini adalah angka yang luar biasa besar dan sama sekali tidak normal. Untuk memahami seberapa anomali fenomena ini, kita bisa melihat kasus serupa di daerah lain. Provinsi Jawa Timur, misalnya, juga memiliki dana mengendap yang cukup besar. Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono membeberkan bahwa posisi kas daerah Pemprov Jatim per Oktober 2025 mencapai Rp6,2 triliun. Dari jumlah itu, Rp4,6 triliun merupakan SiLPA tahun 2024 yang belum bisa dialokasikan karena masih menunggu hasil audit BPK. Menariknya, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak justru meminta pemerintah daerah untuk terbuka soal dana mengendap ini. “Saya minta pemprov dan pemda buka-bukaan aja. SiLPA-nya tuh karena apa? Lebih baik begitu, daripada publik berpikir pemerintah mengabaikan pembayar pajak,” tegas Emil.
Di Aceh Selatan, fenomena serupa juga menuai kritik tajam. SiLPA mencapai Rp10,58 miliar membuat DPRK setempat menyoroti lemahnya perencanaan anggaran daerah. Mereka menilai bahwa SiLPA sebesar itu mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengeksekusi program yang sudah direncanakan.
Mengapa Pemda “Memilih” Menahan Uang?
Pertanyaan yang mungkin muncul di benak kita: mengapa pemerintah daerah membiarkan uang sebesar itu mengendap? Bukankah mereka bisa membelanjakannya untuk kepentingan rakyat?
Ternyata, ada beberapa faktor yang menyebabkan fenomena ini terjadi: Pertama, ada kebijakan tidak tertulis yang disebut “pengereman belanja” menjelang akhir tahun. Pemerintah daerah seringkali memilih menghentikan belanja di penghujung tahun karena khawatir jika dipaksakan akan melanggar prosedur atau berujung pada temuan BPK. Mereka lebih memilih “aman” secara administratif meskipun uangnya tidak terserap.
Kedua, kendala teknis di lapangan. Proyek-proyek yang sudah dianggarkan seringkali mengalami kendala seperti gagal lelang, sengketa lahan, atau masalah kontraktor. Akibatnya, proyek batal dilaksanakan hingga akhir tahun, dan uangnya pun menjadi SiLPA.
Ketiga, lemahnya kapasitas aparatur. Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah sendiri pernah mengakui adanya tantangan dalam pemenuhan kompetensi sumber daya manusia untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu. Ini menunjukkan bahwa kemampuan perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan proyek masih terbatas.
Keempat, ada pola pikir bahwa SiLPA diperlukan sebagai “bantalan kas” untuk awal tahun anggaran berikutnya. Memang benar bahwa di awal tahun, sebelum transfer dari Pemerintah Pusat cair, daerah membutuhkan dana untuk membayar gaji dan operasional dasar. Namun jika ini menjadi alasan utama, maka seharusnya SiLPA tidak perlu sebesar triliunan rupiah.
Teguran Keras dari Kementerian Keuangan
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan sudah berulang kali menyampaikan kritik terhadap fenomena SiLPA berlebih. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa SiLPA yang besar adalah cerminan buruknya perencanaan daerah. Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Purbaya bahkan menyatakan bahwa pemerintah sedang mengembangkan sistem di mana daerah tidak lagi memerlukan SiLPA. Transfer dari pusat direncanakan dapat langsung dilakukan pada minggu pertama dan kedua setiap tahun, sehingga daerah tidak perlu lagi menyimpan dana dalam jumlah besar sebagai cadangan. Purbaya juga mengungkapkan fakta mengejutkan: terdapat anomali data keuangan daerah antara yang dilaporkan oleh Bank Indonesia (Rp233 triliun) dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Rp215 triliun). Selisih Rp18 triliun ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan daerah yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah juga memberikan pandangan senada. Ia menyatakan bahwa SiLPA merupakan konsekuensi dari ekspektasi berlebihan dalam perencanaan tanpa diikuti kemampuan penyerapan. Dengan kata lain, daerah terlalu optimis merencanakan belanja besar, tapi ternyata tidak mampu mengeksekusinya.
Dampak SiLPA Terhadap Kemiskinan dan Pengangguran
Nah, inilah inti persoalannya. Di Sumbawa Barat, angka kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Meskipun ada tren penurunan, jumlah penduduk miskin di NTB masih mencapai ratusan ribu jiwa. Tingkat pengangguran juga masih perlu mendapat perhatian serius.
Bayangkan jika SiLPA Rp1 triliun itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Apa yang bisa dilakukan?
Pertama, program pengentasan kemiskinan bisa digencarkan. Ikhtiar dan exercise Provinsi NTB terkait pengentasan kemiskinan ekstrem di bawah kepemimpinan Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal menunjukkan bahwa program seperti Desa Berdaya dan penguatan perlindungan sosial mampu menurunkan angka kemiskinan secara nyata. Sepertinya bisa menjadi trigger bagi kab/kota bersinergi dan kolaboratif. Dengan dana Rp1 triliun, program serupa bisa dijalankan secara masif di Sumbawa Barat. Mungkin bukan hanya pada kemiskinan ekstrem tapi melangkah juga pada kemiskinan absolut pada desil berikutnya.
Kedua, program perluasan lapangan kerja. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebenarnya sudah memiliki komitmen untuk merevitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan melaksanakan program industrialisasi ketenagakerjaan. Namun program-program ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Ironisnya, dana justru mengendap sebagai SiLPA, sementara kebutuhan pelatihan kerja sangat mendesak.
Ketiga, program infrastruktur padat karya. Di tengah tingginya angka pengangguran, proyek-proyek infrastruktur yang bersifat padat karya bisa menjadi solusi jangka pendek untuk menyerap tenaga kerja. Pembangunan jalan desa, irigasi, atau fasilitas publik lainnya tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal justru memberikan contoh yang baik tentang bagaimana SiLPA bisa dikelola secara produktif. Pemerintah Provinsi NTB menggunakan SiLPA untuk melunasi utang daerah senilai Rp280 miliar. Langkah ini menunjukkan bahwa SiLPA tidak harus selalu mengendap, tapi bisa digunakan untuk mengurangi beban fiskal daerah.
Di Mana Uang SiLPA Disimpan? Apakah Boleh?
Secara teknis, SiLPA disimpan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di perbankan daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD). Uang ini mengendap di sana hingga ada penetapan penggunaan untuk APBD tahun berikutnya.
Apakah boleh? Secara regulasi, SiLPA memang diatur sebagai sumber pembiayaan untuk APBD tahun berikutnya. Jadi secara legal-formal, tidak ada yang melarang. Namun persoalannya bukan pada legalitas, melainkan pada substansi dan dampaknya.
Keuntungan menyimpan SiLPA adalah daerah memiliki likuiditas yang kuat di awal tahun anggaran. Ketika transfer dari pusat belum cair, daerah tetap bisa membayar gaji pegawai dan operasional dasar lainnya. Namun, keuntungan ini seharusnya bisa dicapai dengan SiLPA yang jauh lebih kecil dari Rp1 triliun.
Kerugiannya justru jauh lebih besar. Pertama, hilangnya opportunity cost. Uang Rp1 triliun yang “tidur” di bank tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Padahal jika dibelanjakan, uang tersebut akan berputar di masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedua, potensi inflasi penganggaran. Dengan adanya SiLPA besar, pemerintah daerah seringkali menyusun APBD dengan angka belanja yang sangat besar pada tahun berikutnya. Ini berisiko menciptakan siklus “APBD besar, serapan rendah” yang terus berulang.
Ketiga, indikasi lemahnya manajemen kas. Idealnya, Bendahara Umum Daerah (BUD) harus mampu mengelola arus kas sehingga uang yang masuk dapat segera dialokasikan untuk belanja produktif, bukan dibiarkan menumpuk.
Apa Yang Harus Dilakukan ke Depan?
Melihat fenomena ini, ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan:
Pertama, keterbukaan publik. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat harus menjelaskan secara rinci kepada publik: dari mana saja SiLPA itu berasal? Apakah dari belanja modal yang batal? Atau dari belanja pegawai yang tidak terpakai? Atau dari pendapatan yang melonjak di akhir tahun? Tanpa keterbukaan, publik akan terus bertanya-tanya dan potensi munculnya kecurigaan akan semakin besar.
Kedua, evaluasi perencanaan. DPRD bersama pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan anggaran. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang di tahun-tahun berikutnya. Perencanaan harus realistis dan mempertimbangkan kapasitas implementasi yang dimiliki.
Ketiga, penguatan kapasitas aparatur. Program revitalisasi BLK yang dicanangkan Bupati Sumbawa Barat tidak hanya penting untuk menciptakan tenaga kerja terampil, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran.
Keempat, pengawasan melekat. BPK dan DPRD perlu melakukan audit kinerja atas SiLPA tersebut, tidak sekadar audit kepatutan. Yang perlu dijawab bukan hanya “apakah prosedurnya sesuai”, tetapi juga “apakah uang ini sudah memberikan manfaat maksimal bagi rakyat”.
Kelima, alokasi SiLPA untuk program prioritas. Jika SiLPA tahun 2025 akan menjadi sumber pembiayaan APBD 2026, maka pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana tersebut dialokasikan secara signifikan untuk program-program pengentasan kemiskinan dan perluasan lapangan kerja.
Penutup
SiLPA Rp1 triliun di Kabupaten Sumbawa Barat adalah anomali yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Di tengah tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, dana publik sebesar itu seharusnya bisa digerakkan untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan mengendap di bank.
Kita perlu mengingat pesan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak: “Buka-bukaan saja.” Masyarakat berhak tahu mengapa uang yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan justru tidak terserap. Masyarakat berhak tahu apakah perencanaan anggaran dilakukan dengan sungguh-sungguh atau sekadar formalitas belaka.
Pada akhirnya, akuntabilitas dan transparansi adalah kunci. Ketika uang rakyat dikelola dengan baik, maka pembangunan akan berjalan, kemiskinan bisa diturunkan, dan lapangan kerja bisa diciptakan. Namun jika tidak, maka yang terjadi adalah siklus yang sama: APBD besar, serapan rendah, SiLPA besar, dan rakyat tetap miskin dan menganggur.
Kabupaten Sumbawa Barat memiliki potensi luar biasa. Dengan sumber daya alam yang melimpah, seharusnya daerah ini bisa menjadi contoh keberhasilan pembangunan di NTB. Namun potensi tersebut harus dikelola dengan baik. Dan pengelolaan yang baik dimulai dari perencanaan yang matang, pelaksanaan yang bertanggung jawab, dan transparansi yang tidak setengah-setengah.
Inilah saatnya bagi semua pihak—pemerintah daerah, DPRD, BPK, dan masyarakat sipil (Tokoh-tokoh dan pemikir Sumbawa Barat) diajak untuk duduk bersama dan memastikan bahwa tahun-tahun ke depan, SiLPA yang besar tidak lagi menjadi cerita yang berulang. Karena pada hakikatnya, setiap rupiah uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan. (drna76)



