Lombok Timur

KDMP di Lombok Timur Dibangun di Atas Bukit, Sekdes Leming Ungkap Alasannya

Lombok Timur (NTBSatu) – Lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Leming, Kecamatan Terara, menjadi sorotan setelah pemerintah desa memilih lahan di atas bukit.

Menanggapi perhatian publik tersebut, Sekretaris Desa Leming, Subandi mengatakan, pemerintah desa menetapkan lokasi itu, setelah menggelar serangkaian musyawarah bersama masyarakat.

Pemerintah desa memilih lahan tersebut karena tidak menemukan aset desa lain yang memenuhi syarat.

IKLAN

Subandi mengatakan, pemerintah desa lebih dulu menelusuri seluruh tanah kas desa yang berpotensi menjadi lokasi KDMP. Namun, setiap lahan memiliki kendala.

Salah satu tanah kas desa berada di bagian dalam desa sehingga masyarakat sulit mengaksesnya. Pemerintah desa juga memiliki lahan yang letaknya lebih strategis, tetapi lahan itu berada di luar wilayah administrasi Desa Leming.

Kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak bisa mengajukannya sebagai lokasi KDMP.

“Kami sebenarnya ingin memanfaatkan tanah kas desa. Tetapi aksesnya kurang mendukung. Ada juga lahan yang strategis, tetapi berada di luar wilayah desa. Padahal aturan mewajibkan lokasi KDMP berada di desa sendiri,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 29 Juli 2026.

Pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah bersama masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pemerintah Kecamatan Terara.

Coba berbagai Alternatif

Dalam forum itu, pemerintah desa membahas sejumlah alternatif, termasuk skema tukar guling aset. Namun, tingginya biaya dan sulitnya mencari lahan pengganti membuat pemerintah desa mengurungkan rencana tersebut.

Setelah melalui serangkaian negosiasi dengan pemilik lahan, pemerintah desa akhirnya mencapai kesepakatan ganti rugi. Kesepakatan itu membuka jalan bagi pemerintah desa untuk menggunakan lahan seluas sekitar 12 are sebagai lokasi pembangunan KDMP.

Subandi mengatakan, lahan itu awalnya berupa perbukitan. Mantan Kepala Desa Leming, H. Ayunan, secara sukarela menanggung sepenuhnya biaya pengerukan menggunakan alat berat, dari dana pribadinya hingga lahan tersebut menjadi rata dan siap digunakan sebagai lokasi pembangunan KDMP.

“Awalnya memang berbukit. Alhamdulillah ada mantan Kepala Desa yang bersedia menanggung biaya pengerukan sehingga lahannya menjadi rata,” ujarnya.

Subandi menegaskan, pemerintah desa mengalokasikan dana PADes melalui APBDes untuk membayar ganti rugi lahan. Menurutnya, pemerintah desa tidak bisa memanfaatkan Dana Desa karena, regulasi belum mengizinkan penggunaan anggaran tersebut untuk membeli tanah.

Ia menjelaskan, harga tanah di Desa Leming saat ini mencapai sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta per are. Jika pemerintah desa membeli lahan baru, desa harus menyiapkan anggaran sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Karena itu, pemerintah desa memilih mekanisme ganti rugi sebagai solusi yang paling realistis.

Pertimbangkan Potensi Bencana

Selain mempertimbangkan status lahan, pemerintah desa juga menghitung akses menuju lokasi dan tingkat keamanannya. Lokasi KDMP terhubung langsung dengan jalan kabupaten sehingga masyarakat dapat menjangkaunya dengan mudah.

Pemerintah desa juga memberi jarak yang cukup antara bangunan dan area hasil pengerukan untuk mengurangi potensi risiko.

Subandi menepis anggapan bahwa pemerintah desa menentukan lokasi secara sepihak. Ia menegaskan, setiap keputusan lahir dari hasil musyawarah yang melibatkan masyarakat, perangkat desa, BPD, dan pemerintah kecamatan.

Ia juga mengajak masyarakat melihat langsung kondisi lokasi agar memahami proses yang telah pemerintah desa lalui. Menurutnya, potongan video yang beredar di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan proses penentuan lokasi.

“Jangan hanya melihat videonya. Datang dan lihat langsung lokasinya. Kami mencari lahan ini melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan semua pilihan yang ada. Kami memilih lokasi yang paling memungkinkan sesuai kondisi desa dan aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait