Terdakwa Kasus Pokir DPRD Lombok Barat Titipkan Uang Pengganti Rp608 Juta
Mataram (NTBSatu) – Tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Zainuri, menitipkan uang sebesar Rp608 juta dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat, 13 Maret 2026.
Penasihat hukum Ahmad Zainuri, Edy Rahman mengatakan, penitipan uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam proses persidangan.
“Pada sidang pemeriksaan saksi hari ini, kami sudah menitipkan kerugian negara sejumlah Rp608.000.000,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 13 Maret 2026.
Edy menjelaskan, tim penasihat hukum akan membuktikan di persidangan terkait angka kerugian negara yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwakan terhadap kliennya.
Ia menegaskan, uang yang Ahmad Zainuri terima bukan hasil korupsi. Menurutnya, uang tersebut merupakan penggantian atas belanja barang yang kliennya lakukan untuk kegiatan bantuan Pokir.
“Uang yang diterima itu sebagai pengganti atas belanja barang yang dilakukan klien kami. Jadi bukan hasil korupsi,” katanya.
Edy mengatakan, kliennya membeli barang untuk kegiatan bantuan Pokir di wilayah konstituennya. Setelah pembelian itu, rekanan mengganti uang yang telah Ahmad Zainuri keluarkan.
Karena dana tersebut kemudian dikaitkan dengan perkara yang sedang berjalan, tim kuasa hukum memilih menitipkannya dalam proses persidangan.
“Kalau tidak terbukti, maka titipan ini tentu akan dikembalikan kepada yang menyerahkan, yaitu Haji Ahmad Zainuri,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan anggaran Pokir anggota DPRD Lombok Barat. Menurutnya, seluruh anggota DPRD Lombok Barat memiliki Pokir dalam sejumlah kegiatan.
“Secara umum semua anggota DPRD Lombok Barat memiliki Pokir. Ada sekitar 48 item pekerjaan, salah satunya Pokir Pak Ahmad Zainuri, selebihnya milik anggota lain,” katanya.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat di Dinas Sosial Lombok Barat tahun 2024 dengan total anggaran Rp22,2 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam 143 kegiatan.
Sebanyak 100 kegiatan berasal dari usulan Pokir anggota DPRD Lombok Barat. Perkara yang menjerat para tersangka berkaitan dengan paket kegiatan dengan pagu dana sekitar Rp2 miliar. Paket tersebut terdiri dari delapan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua kegiatan di Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lombok Barat.
Dalam kasus ini, M. Zakaki berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyidik menduga Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia menetapkan harga berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Harga dalam kontrak kemudian lebih tinggi dari harga pasar sehingga memunculkan kemahalan harga Penyidik juga menduga, Zakaki bersama Ahmad Zainuri mengatur pemenang dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu Rusandi.
Selain itu, Zakaki tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. Ia juga menyetujui, pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.
Inspektorat Lombok Barat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp1,7 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat dugaan mark-up dan belanja fiktif. (*)



