Anggaran Terbatas, Penanganan Kawasan Kumuh di Lombok Tengah Bertahap
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mengakui penanganan kawasan kumuh di wilayahnya belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat intervensinya masih bertahap dengan menyasar indikator tertentu sesuai kebutuhan.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, kawasan kumuh tidak hanya diukur dari kondisi rumah warga. Penilaiannya juga mencakup sarana dan prasarana lingkungan, seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, hingga fasilitas pendukung lainnya.
“Indikator kumuh itu banyak, ada sarana prasarananya, ada rumahnya juga. Kewenangan kabupaten maupun provinsi itu berdasarkan luas kawasan kumuh dalam satu wilayah,” kata Firman kepada NTBSatu, Rabu 29 Juli 2026.
Kemampuan Fiskal jadi Tantangan Utama
Ia menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan utama dalam upaya mengentaskan kawasan kumuh. Karena itu, pemerintah belum mampu menangani seluruh indikator secara bersamaan atau melalui pendekatan yang terintegrasi.
“Kalau dari APBD, kita belum bisa menuntaskan kawasan kumuh secara konvergen. Jadi masih parsial, ada yang menangani rumahnya dulu, ada yang masuk ke infrastrukturnya,” ujarnya.
Firman mengatakan, penanganan kawasan kumuh tidak hanya bergantung pada APBD. Pemerintah daerah juga memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan, termasuk penyaluran aspirasi anggota DPRD melalui program hasil reses.
Menurutnya, usulan masyarakat dari para anggota dewan cukup banyak mengarah pada pembangunan infrastruktur permukiman. Sehingga ikut membantu mengurangi persoalan di kawasan yang masuk kategori kumuh.
“Dari aspirasi DPRD itu juga sangat membantu sebagai tindak lanjut hasil reses. Banyak yang menyentuh infrastruktur permukiman,” katanya.
Selain itu, Pemkab Lombok Tengah juga mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan kawasan kumuh. Namun, Firman menegaskan pelaksanaannya harus secara terpadu agar seluruh indikator kekumuhan dapat tertangani dalam waktu yang sama.
Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Tengah mencatat luas kawasan kumuh di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mencapai 31,47 hektare.
Disperkim menyebut intervensi fisik belum dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan anggaran, meski data dasar dan perencanaan penanganan kawasan kumuh telah tersedia. Pemerintah berharap dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah dapat mempercepat pengentasan kawasan kumuh di berbagai wilayah. (*)




