Pelaksanaan 2024 Disorot, Proyek Benih Kementan Rp7,5 Miliar di Sembalun Kembali Dijalankan
Lombok Timur (NTBSatu) – Proyek benih Kementerian Pertanian (Kementan) di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, dengan anggaran sekitar Rp7,5 miliar sempat menuai sorotan pada 2024. Informasi soal banyaknya benih yang tidak berhasil membuat pelaksanaan proyek tersebut kembali dipertanyakan, terutama terkait hasil produksi dan pemenuhan kuota.
Kini, pemerintah kembali menjalankan program serupa dengan menggandeng Polri. Dinas Pertanian Lombok Timur memastikan pihaknya akan mendampingi petani dan mengikuti teknis yang pemerintah pusat tetapkan.
Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Pathul Kasturi menjelaskan, pelaksanaan proyek 2024 mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementan. Pemerintah pusat juga mengatur skema kerja sama dengan pihak yang terlibat dalam program tersebut.
“Penerima bantuan ini kelompok-kelompok tani kita yang sudah ada di sistem,” ujarnya, Senin, 17 Agustus 2026.
Khusus di Sembalun, Dinas Pertanian Lombok Timur mencatat 95 kelompok tani. Kelompok tersebut menjadi bagian dari penerima manfaat program.
Terkait kuota produksi yang mencapai 200 kilogram, Kasturi mengatakan, program 2024 memenuhi kuota yang pemerintah tetapkan.
Ia menyebut, persoalan yang muncul bukan karena pemerintah kekurangan anggaran maupun kuota program. “2024, InsyaAllah terpenuhi semua,” ujarnya.
Namun, persoalan muncul setelah petani memasuki masa panen. Menurut Kasturi, investor atau penangkar tidak mampu menyerap seluruh hasil produksi petani. Kondisi tersebut kemudian memengaruhi ketersediaan benih.
“Bukan tidak berhasil programnya, tapi kemarin kita terkendala kepada jumlah bibit,” jelasnya.
Kasturi menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya sudah menyediakan anggaran yang cukup. Persoalan terjadi ketika hasil produksi petani tidak seluruhnya terserap oleh investor atau penangkar.
“Begitu petani kita panen, investor atau penangkar kita tidak bisa mengokupasi semua, sehingga sisa produksi yang dijadikan untuk benih keluar ke pasar,” katanya.
Artinya, persoalan proyek 2024 tidak berhenti pada tahap budidaya. Pemerintah juga menghadapi persoalan setelah petani menghasilkan panen. Ketika penangkar tidak mampu menyerap seluruh produksi, sebagian hasil yang seharusnya menjadi bahan benih justru masuk ke pasar.
Kerja Sama Jadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Terkait kerja sama dengan CV. KT Pusuk Pujata, Kasturi menyebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan skema kerja sama tersebut. Sebab, program menggunakan anggaran pemerintah pusat sehingga seluruh mekanisme mengikuti regulasi pusat.
“Kalau itu, skema kerja sama itu kewenangan pusat,” ujarnya.
Dinas Pertanian Lombok Timur menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan. Kasturi mengatakan, pihaknya mendukung seluruh program tersebut melalui petugas teknis lapangan (PTL) yang mendampingi petani.
Selain pendampingan teknis, pemerintah daerah juga melibatkan kepolisian untuk menjaga keamanan produksi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Untuk pelaksanaan program terbaru, pemerintah kembali menyasar kelompok tani yang sudah tercatat dalam sistem. Di Sembalun sendiri terdapat 95 kelompok tani.
Dengan pengalaman proyek 2024, persoalan penyerapan menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan kuota terpenuhi.
Investor atau penangkar juga harus mampu menyerap hasil produksi petani agar benih tidak kembali keluar ke pasar.
Proyek yang sebelumnya menuai informasi soal banyaknya benih yang tidak berhasil kini kembali berjalan dengan skema berbeda bersama Polri.
Dinas Pertanian Lombok Timur pun akan menjalankan pendampingan dan pengawalan agar persoalan pada pelaksanaan sebelumnya tidak kembali terjadi. (*)




