Disorot di Sidang, Kejati NTB Siapkan Strategi untuk 15 Dewan Penerima Uang
Mataram (NTBSatu) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menanggapi cuitan terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB, Muhammad Nashib Ikroman tentang belum terseretnya 15 anggota dewan penerima uang ratusan juta.
“Kita lihat nanti. Penyidik masih (bekerja),” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Selasa, 2 Maret 2026.
Wahyudi mengaku, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut 15 anggota DPRD penerima dana “siluman” tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan penanganan perkara masih terus berjalan. Pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan, bergantung pada perkembangan fakta persidangan. “Ada strategi nanti,” ucapnya.
Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Singgung Penerima Uang
Sebelumnya, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ia menyindir belasan anggota dewan tidak ikut diproses dalam kasus ini.
“Saya baru tahu juga anggota DPRD, pemberi saja yang bisa didakwa. Kalau penerima tidak bisa didakwa. Terima kasih,” ucap politisi Perindo ini di hadapan majelis hakim, Jumat, 27 Februari 2026.
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, JPU mendakwa Acip bersama dua terdakwa lainnya, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU) membagi-bagikan sejumlah uang kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Hamdan disebut menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.
Sementara itu, IJU menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar.
Menurut JPU, pemberian uang itu tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur, Pimpinan DPRD, dan Tim TAPD Pemprov NTB. Tindakan ketiga terdakwa berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, tidak sesuai dengan tupoksi mereka penyelenggara negara dalam hal ini sebagai anggota DPRD.
Jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)



