Sumbawa

Atasi Kelangkaan, ASN dan Warga Mampu di Sumbawa Dilarang Pakai LPG 3 Kilogram

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa saat Ramadan memicu keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mencatat, saat ini Sumbawa mengalami defisit sekitar 1,9 juta tabung LPG 3 kilogram per tahun.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya menjelaskan, kesenjangan antara kebutuhan riil masyarakat dan kuota dari Pemerintah Pusat menjadi akar persoalan.

“Berdasarkan perhitungan kebutuhan riil, terdapat selisih sekitar 1,9 juta tabung per tahun. Inilah yang memicu tekanan di lapangan,” ujar Ivan kepada NTBSatu, Senin, 23 Februari 2026.

Ironisnya, pada 2026 kuota LPG untuk Sumbawa justru berkurang sekitar 200 ribu tabung dibandingkan 2025, sementara tren konsumsi masyarakat terus meningkat.

Ivan menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi untuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, BUMN, rumah makan besar, serta pelaku usaha non-mikro tidak diperbolehkan lagi menggunakan LPG subsidi.

“Kami minta semua pihak ikut menjaga. Jika masyarakat mampu masih memakai LPG subsidi, tekanan akan semakin besar dan kelangkaan makin dirasakan masyarakat kecil,” tegasnya.

Kelangkaan Akibat Ketimpangan Kuota dan Kebutuhan

Menurut Ivan, sebagian pihak menilai kelangkaan terjadi akibat persoalan distribusi. Namun ia menekankan, ketimpangan antara kuota dan kebutuhan menjadi masalah utama.

Pemerintah Pusat menugaskan PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG 3 kilogram dengan pola agen–pangkalan–konsumen.

“Pemkab tidak memiliki kewenangan menetapkan atau menambah kuota. Kami hanya mengawasi harga dan penyaluran agar tepat sasaran,” jelasnya.

Sejak 2025, Pemkab Sumbawa sudah dua kali mengajukan penambahan kuota kepada Pemerintah Pusat. Namun hingga kini, Pemerintah Pusat belum menyetujui usulan tersebut.

Meski kewenangannya terbatas, Pemkab tetap memperketat pengawasan. Pemkab membentuk Tim Satgas LPG lintas instansi, membuka call center pengaduan, serta melakukan inspeksi langsung ke agen dan pangkalan.

“Petugas memberi teguran hingga menutup sementara pangkalan yang melanggar aturan. Kami juga telah mengundang para agen untuk memperbaiki pola distribusi agar penyaluran lebih tertib dan merata,” tambahnya.

Ivan mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dan melaporkan dugaan penyelewengan kepada Tim Satgas LPG melalui camat setempat.

“Kami terus mengawal distribusi agar lebih adil dan tepat sasaran, sembari memperjuangkan penambahan kuota,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button