Atasi Kelangkaan, ASN dan Warga Mampu di Sumbawa Dilarang Pakai LPG 3 Kilogram
Kelangkaan Akibat Ketimpangan Kuota dan Kebutuhan
Menurut Ivan, sebagian pihak menilai kelangkaan terjadi akibat persoalan distribusi. Namun ia menekankan, ketimpangan antara kuota dan kebutuhan menjadi masalah utama.
Pemerintah Pusat menugaskan PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG 3 kilogram dengan pola agen–pangkalan–konsumen.
“Pemkab tidak memiliki kewenangan menetapkan atau menambah kuota. Kami hanya mengawasi harga dan penyaluran agar tepat sasaran,” jelasnya.
Sejak 2025, Pemkab Sumbawa sudah dua kali mengajukan penambahan kuota kepada Pemerintah Pusat. Namun hingga kini, Pemerintah Pusat belum menyetujui usulan tersebut.
Meski kewenangannya terbatas, Pemkab tetap memperketat pengawasan. Pemkab membentuk Tim Satgas LPG lintas instansi, membuka call center pengaduan, serta melakukan inspeksi langsung ke agen dan pangkalan.
“Petugas memberi teguran hingga menutup sementara pangkalan yang melanggar aturan. Kami juga telah mengundang para agen untuk memperbaiki pola distribusi agar penyaluran lebih tertib dan merata,” tambahnya.
Ivan mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dan melaporkan dugaan penyelewengan kepada Tim Satgas LPG melalui camat setempat.
“Kami terus mengawal distribusi agar lebih adil dan tepat sasaran, sembari memperjuangkan penambahan kuota,” tambahnya. (*)



