Gaji 4.000 Lebih PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Belum Jelas
Lombok Timur (NTBSatu) – Ketidakpastian penggajian lebih dari 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur masih berlanjut hingga Minggu, 22 Februari 2026.
Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang membuka peluang pembayaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Implementasi di lapangan belum berjalan karena terbentur regulasi.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur, Bambang SG menegaskan, belum ada kejelasan mekanisme pembayaran. Khususnya bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Guru yang sudah sertifikasi tidak bisa dibayar dari BOS karena aturannya berbeda,” ujarnya.
Menurut Bambang, sejak guru lulus sertifikasi, pembayaran melalui BOS otomatis dihentikan.
Namun hingga kini pemerintah daerah belum menetapkan skema pengganti, baik melalui APBD maupun sumber anggaran lain.
“Ini yang jadi pertanyaan, kalau bukan dari BOS, lalu dari mana? Sampai sekarang belum ada jawaban jelas,” katanya.
Ia menegaskan seluruh guru yang lulus sebagai PPPK paruh waktu, baik yang sudah bersertifikasi maupun belum, belum menerima gaji sama sekali. Perkiraannya, jumlahnya melampaui empat ribu orang di Kabupaten Lombok Timur.
Kondisi tersebut semakin rumit karena kontrak perjanjian kerja sebagai dasar hukum pembayaran juga belum terbit.
Bambang menyebut banyak sekolah tidak berani melakukan pembayaran tanpa dokumen resmi tersebut.
“Selama dokumen kontrak itu belum ada, sekolah rata-rata belum berani membayar,” jelasnya.
Forum PPPK Paruh Waktu mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait segera menerbitkan kontrak kerja sekaligus memastikan sumber penggajian yang sesuai aturan.
Mereka menilai kepastian anggaran penting agar aktivitas belajar mengajar tidak terganggu dan kesejahteraan guru tetap terjamin.
Hingga saat ini, kepastian pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan pemerintah daerah, sementara ribuan guru terus menanti kejelasan status dan hak mereka. (*)



