Ramai Isu Harga Cabai Rp200 Ribu, Pemprov NTB Beri Klarifikasi: Kenaikan Tak Merata
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi kenaikan harga cabai rawit merah yang menembus Rp200 ribu per kilogram di sejumlah wilayah Pulau Lombok.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data resmi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), kenaikan harga cabai bersifat fluktuatif dan tidak merata di seluruh pasar. Namun demikina, pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya kenaikan harga cabai rawit merah.
“Hasil penelusuran kami bersama perangkat daerah terkait menunjukkan bahwa memang ada kenaikan harga cabai rawit merah, tetapi tidak terjadi secara umum di seluruh pasar besar di Pulau Lombok hingga Rp200 ribu per kilogram,” jelas Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia merinci, Hasil pantauan di Pasar Mandalika Bertais, harga cabai rawit merah sejak Senin, 16 Februari 2026 berada di kisaran Rp100 ribu per kilogram. “Sempat naik menjadi Rp105 ribu, kemudian turun kembali ke Rp100 ribu,” ujar Aka.
Kemudian, pada Jumat, 20 Februari 2026, harga naik menjadi Rp140 ribu, Sabtu mencapai Rp170 ribu. Kembali turun pada Minggu, 22 Februari 2026 ke angka sekitar Rp120 ribu per kilogram.
Selain itu, hasil pengecekan langsung di Pasar Masbagik dan Pasar Paok Motong Lombok Timur, kemudian Pasar Renteng Praya Lombok Tengah menunjukkan harga cabai rawit merah masih berada pada kisaran Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.
“Sementara di Kota Mataram, harga Rp200 ribu per kilogram sempat kita temukan di satu titik, yakni Pasar Dasan Agung. Hal ini terjadi sehari setelah ramai berita kenaikan harga cabai di beberala media, namun tidak terjadi di pasar-pasar lainnya,” jelasnya.
Ada Kenaikan Tapi Tidak Merata
Menurut Juru Bicara Pemprov NTB ini, angka Rp200 ribu per kilogram yang ramai menjadi pembicaraan publik umumnya berasal dari harga pedagang keliling yang menjual cabai rawit merah Rp50 ribu per seperempat kilogram. Jika dikalkulasikan, harga tersebut setara Rp200 ribu per kilogram. Namun itu bukan harga rata-rata pasar, dan harga untuk pedagang keliling perumahan ini tentu bisa difahami pasti berbeda dengan harga di pasar.
“Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh. Ada kenaikan, iya. Tapi tidak merata dan tidak berlangsung di semua pasar,” tegasnya.
Aka menjelaskan, ada beberapa hal yang mempengaruhi kenaikan harga saat ini. Di antaranya: meningkatnya permintaan menjelang Ramadan, kondisi panen yang belum merata akibat cuaca. Serta dinamika distribusi. “Situasi seperti ini, lanjutnya, hampir selalu terjadi setiap tahun pada bulan puasa,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari pengepul hingga pedagang, untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga. Juga, tidak memanfaatkan momentum meningkatnya permintaan dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
“Pemerintah mengajak semua pihak menjaga suasana Ramadhan dengan tetap mengedepankan kepedulian sosial. Mari kita jaga harga tetap logis dan terjangkau, agar masyarakat bisa menjalani ibadah dengan tenang,” ujarnya.
Pemprov NTB, tambah Aka, terus melakukan pemantauan harian harga bahan pokok, berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Serta menyiapkan langkah-langkah intervensi apabila diperlukan, termasuk melalui pasar murah dan penguatan distribusi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan berbelanja secara bijak. Pemerintah hadir, memantau, dan terus berupaya menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan bagi seluruh warga NTB,” tutupnya. (*)



