Calon Sekda Masih di Pusat, Gubernur Iqbal Tepis Isu Sudah Kantongi Satu Nama
Mataram (NTBSatu) – Nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB definitif, masih berada di pemerintah pusat. Saat ini, sudah di Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapat tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini setelah melalui proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita masih menunggu pembahasan dari pusat,” kata Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Jumat, 20 Februari 2026.
Iqbal juga menepis isu bahwa dirinya sudah mengantongi satu nama menjadi Sekda NTB definitif. Baginya, hal seperti itu tidak perlu ditutup-tutupi.
“Tidak mungkin lah (sudah ada namanya). Misalkan pagi ini sudah keluar satu jam kemudian langsung saya lantik,” ujarnya.
Menyinggung prosesnya yang terlalu lama, Iqbal menjawabnya santai. Ia menegaskan, yang menentukan adalah pemerintah pusat. “Tergantung prosesnya di pusat. kalau sudah ada langsung kita umumkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pembukaan pendaftaran seleksi terbuka calon Sekda NTB sejak 6-20 Desember 2025. Hingga akhirnya mengerucut tiga nama dengan nilai tertinggi untuk dikirim ke pemerintah pusat untuk penilaian lanjutan.
Ketiga calon itu adalah Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik.
Sembari menunggu keputusan Sekda definitif. Lalu Moh. Faozal mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Mekanisme Pengajuan Tiga Nama Calon Sekda
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, gubernur telah menyerahkan tiga nama ini secara paralel ke Pemerintah Pusat. Di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretaris Kabinet (Seskab).
“Sudah dikirim kangsung secara parallel. kita kirim ke BKN, mekanismenya melalui aplikasi. Sembari kita mengirim ke BKN, kita juga mengirim ke Kemendagri. Kami juga sudah mengirim ke Seskab,” kata Yiyit.
Proses di Pemerintah Pusat dilakukan secara bertahap. Keputusan akhir ada di tangan Presiden. Menunjuk satu nama untuk di SK-kan untuk menjadi Sekda NTB definitif.
“Karena sesungguhnya Kemendagri itu menunggu hasil dari BKN. Kemudian, kalau dari Seskab menunggu BKN dan Kemendagri,” ujarnya.
Secara umum, tidak ada tenggat waktu berapa lama proses di pusat berlangsung. Namun, lanjut Yiyit, Pemprov berharap proses ini bisa selesai cepat.
“Kalau di BKN, karena pake sistem aplikasi, dia tenggat waktunya adalah lima hari. Yang di Kemendagri tidak ada tenggat waktu. Kalau dari Seskab menunggu dari Kemendagri. Kita berharap lebih cepat lebih bagus,” ungkapnya. (*)



