Pemerintahan

Calon Sekda Masih di Pusat, Gubernur Iqbal Tepis Isu Sudah Kantongi Satu Nama

Mekanisme Pengajuan Tiga Nama Calon Sekda

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, gubernur telah menyerahkan tiga nama ini secara paralel ke Pemerintah Pusat. Di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretaris Kabinet (Seskab).

“Sudah dikirim kangsung secara parallel. kita kirim ke BKN, mekanismenya melalui aplikasi. Sembari kita mengirim ke BKN, kita juga mengirim ke Kemendagri. Kami juga sudah mengirim ke Seskab,” kata Yiyit.

IKLAN

Proses di Pemerintah Pusat dilakukan secara bertahap. Keputusan akhir ada di tangan Presiden. Menunjuk satu nama untuk di SK-kan untuk menjadi Sekda NTB definitif.

IKLAN

“Karena sesungguhnya Kemendagri itu menunggu hasil dari BKN. Kemudian, kalau dari Seskab menunggu BKN dan Kemendagri,” ujarnya.

IKLAN

Secara umum, tidak ada tenggat waktu berapa lama proses di pusat berlangsung. Namun, lanjut Yiyit, Pemprov berharap proses ini bisa selesai cepat.

“Kalau di BKN, karena pake sistem aplikasi, dia tenggat waktunya adalah lima hari. Yang di Kemendagri tidak ada tenggat waktu. Kalau dari Seskab menunggu dari Kemendagri. Kita berharap lebih cepat lebih bagus,” ungkapnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button