Tak Kantongi Izin Lengkap, Enam Tambak Udang PMA di Sumbawa Dihentikan Sementara
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menindak tegas sejumlah perusahaan tambak udang Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Sumbawa. KKP menjatuhkan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan kepada enam perusahaan, karena terbukti belum mengantongi perizinan lengkap sesuai regulasi terbaru.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia mengonfirmasi tim telah memasang plang penghentian pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
”Kami menghentikan sementara kegiatan usaha keenam perusahaan tambak udang tersebut. Karena mereka belum memiliki Perizinan Berusaha Terverifikasi dalam Online Single Submission (OSS). Serta, belum mengantongi sertifikat CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik),” ujar Rahmat kepada NTBSatu, Kamis, 19 Februari 2026.
Sanksi tersebut menyasar sejumlah perusahaan, antara lain yakni: PT Caridea Jaya Lestari, Vajaul Indonesia, Solusi Masyarakat Mandiri, Sumbawa Delapan Penjuru, serta Sumbawa Caridea AV 10 dan AV 11. “Tambak-tambak ini beroperasi di wilayah Kecamatan Utan dan Kecamatan Alas Barat,” ungkapnya.
Rahmat menjelaskan, penghentian sementara ini menerapkan ketentuan khusus agar tidak mematikan operasional yang sedang berjalan secara total. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi siklus budidaya yang sudah ada.
”Kebijakan ini menghentikan kegiatan budidaya pada siklus baru, sedangkan pengelola tetap boleh melaksanakan budidaya yang sedang berlangsung hingga panen. Kami akan memberlakukan penghentian ini sampai perusahaan menerbitkan Perizinan Berusaha Terverifikasi dan Sertifikat CBIB,” jelasnya.



